PENGARUH JUDI ONLINE TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MUSLIM

Authors

  • Dina Marni Sekolah Tinggi Agama Islam Assunnah
  • Nur Fitriani Sekolah Tinggi Agama Islam Assunnah
  • Nur Hidayah Sekolah Tinggi Agama Islam Assunnah
  • Hilma Maulida Fadliana Sekolah Tinggi Agama Islam Assunnah

Keywords:

Judi Online, Islam, Hukum

Abstract

Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, ditandai dengan munculnya penurunan moral dan nilai-nilai sosial di sekitarnya. Salah satu kegiatan yang muncul adalah maraknya perjudian daring, yang menyebabkan gangguan dalam keuangan seseorang akibat ekonomi yang tidak stabil, namun mereka tetap terjerumus ke dalam perjudian daring. Seiring berjalannya waktu, teknologi informasi disalahgunakan dalam dunia perjudian, yang menawarkan berbagai platform melalui situs dan aplikasi yang tersebar di berbagai media sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaruh perjudian daring terhadap kesejahteraan masyarakat Muslim dari perspektif siyasah fiqh dengan menggunakan metode studi pustaka dalam mengolah data dan informasi yang diperlukan. Berdasarkan tinjauan terhadap beberapa sumber dan informasi, terdapat berbagai pendapat yang dikemukakan mengenai masalah ini, beberapa ulama berpendapat bahwa setiap permainan perjudian yang melibatkan taruhan berupa uang atau sejenisnya adalah haram, dan ada juga yang membolehkan permainan yang menggunakan strategi dan pemikiran dengan syarat tidak melibatkan taruhan dan tidak melalaikan ibadah kepada Allah SWT. Dalam Islam sendiri, telah dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Ma'idah ayat 90-91 yang membahas tentang khamr dan perjudian. Ayat-ayat ini juga menjelaskan kondisi ketika Rasulullah SAW mendapati para muhajirin yang menjadi imam salat Maghrib salah dalam membaca ayat-ayat Al-Qur’an karena pengaruh mabuk. Perjudian dan aktivitas serupa yang menimbulkan kerugian diatur dalam hukum negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur dan memberikan sanksi kepada pelaku yang terlibat dalam perjudian. Semua ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tenang dan damai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bahari, Y. (2024). Dampak Judi Online Dikalangan Mahasiswa Dari Sudut Pandangan Tokoh Max Waber dan amile durkhiem . Jurnal Darma Agung, 153.

Fikriana, A. (2024). Pengaruh Judi Online Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Muslim . Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 216.

Wasti, M. (2023). Maraknya Judi Online dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Dikalangan Mahasiswa. SOMA Sosio dan Humaniora, 136.

Yunita, S. (2024). Perjudian Online Dikalangan Mahasswa Dampak dan Upaya Pencegahannya . Jurnal On Education, 56.

Published

2024-12-21

How to Cite

PENGARUH JUDI ONLINE TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MUSLIM. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(10), 7628-7635. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2033