PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM PERDATA: PERSPEKTIF NON-LIGITASI

Authors

  • Olivia Rizka Vinanda UIN Raden Intan Lampung
  • Apriyani Diah Saputri UIN Raden Intan Lampung
  • Nadiya Syakira UIN Raden Intan Lampung
  • Dheya Trysya UIN Raden Intan Lampung
  • Auliak Kusuma Yudi UIN Raden Intan Lampung

Keywords:

Sengketa, Mediasi, Arbitrasi dan Konsiliasi

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem hukum penyelesaian sengketa berfungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yang berpedoman pada teknik pengumpulan data. Untuk mempelajari dan menemukan solusi untuk masalah saat ini, ahli diwawancarai secara langsung. Teori-teori yang digunakan termasuk teori efektifitas negara hukum dan teori perdamaian. Sengketa dapat diselesaikan dalam dua cara. Yang pertama adalah litigasi, proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi, akan mengikuti hukum prosedur pengadilan. Setiap metode memiliki kelebihan tertentu. Penyelesaian yang dicapai melalui proses pengadilan bersifat final, mengikat, dan memaksa penggugat untuk mengikutinya. Akibatnya, eksekusi disediakan sebagai sarana pemaksaan. Sementara itu, sistem non-litigasi lebih hemat biaya, menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, dan putusannya mungkin berbeda sesuai dengan kesepakatan yang luas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahlanissa, Mellyana Putri. 2022. “Efektifitas Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang.”

Ainun Fadillah, Firda, and Saskia Amalia Putri. 2021. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2(6 SE-Articles):744–56. doi: 10.31933/jimt.v2i6.486.

Amanda Tikha Santriati. 2021. “Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional.” El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama 9(1 SE-Articles):38–54. doi: 10.35888/el-wasathiya.v9i1.4395.

Ananda, Hilda, and Siti Nur Afifah. 2023. “Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi.” Sharia and Economy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam (Sharecom) 1(1 SE-Articles).

Ansyah, Rudi. 2024. “Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Mediasi Di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).” TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum 5(02). doi: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.13442.

Anwar, Muhammad. 2020. “Perbandingan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia.” Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial; Vol 5 No 1 (2020): Februari.

Anwar, Shania. 2024. “Efektivitas Mediasi Di Tingkat Desa Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Di Masyarakat: Studi Kasus Di Kecamatan Sukaremi Kabupaten Cianjur.”

Ariani, Nevey Varida. 2012. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1(2):277–94. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.101.

Armono, Yudhi Widyo, and Antarez Endy Yafentra. 2024. “Mediasi Dan Arbitrase Untuk Mencari Keadilan Bersama.” Journal of Innovation Research and Knowledge 4(2):1031–46.

Budiyanto, Ahmad, and Mohammad Fahmi. 2016. “Peran Mediator Dalam Rangka Mendamaikan Perselisihan Suami Istri Di Pengadilan Agama Cilacap.” Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam 1(2 SE-Articles):45–66. doi: 10.52802/wst.v1i2.69.

Datumula, Sarfika. 2023. “Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Luar Pengadilan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3(2 SE-Articles):14550–64.

Dewi, Ni Made Trisna. 2022. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Analisis Hukum 5(1 SE-):81–89. doi: 10.38043/jah.v5i1.3223.

Hasan, Umar. 2019. “Model Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Perspektif Hukum Adat.” INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 12(1):122–41.

Ikbal, Moh, Gasim Yamani, and Sahran Raden. 2024. “Sengketa Perkawinan Dan Perceraian Dan Alternatif Penyelesaiannya.” Prosiding Kajian Islam Dan Integrasi Ilmu Di Era Society (KIIIES) 5.0 3(1):182–87.

Kolopaking, Ir Anita Dewi Anggraeni, and M. H. SH. 2021. Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Penerbit Alumni.

Moleong, Lexy J. 2006. “A. Metode Penelitian.”

Mulyana, Dedy. 2019. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif.” Jurnal Wawasan Yuridika 3(2):177–98. doi: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224.

Niagara, Serena Ghean, and Candra Nur Hidayat. 2020. “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Surya Kencana Dua 7.

Nita, Triana. 2019. “Alternatif Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi Dan Konsiliasi.”

Nugroho, Susanti Adi, and M. H. SH. 2017. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. Kencana.

Puspitaningrum, Sri. 2018. “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.” Spektrum Hukum 15(2):275–99.

Putra, Davit Hardiansyah. 2022. “Peran Agama Dalam Negara Menurut Ibnu Khaldun.” MANTHIQ: Jurnal Filsafat Agama Dan Pemikiran Islam 6(1):7–24. doi: http://dx.doi.org/10.29300/mtq.v6i1.5042.

Putri, Rini Primadian. 2022. “Peran Keuchik Dalam Menyelesaikan Konflik Di Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.”

Rahman, Abd. 2021. “Pendekatan Sulh Dan Mediasi Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7(2):961–69.

Rosita, Rosita. 2017. “ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA (LITIGASI DAN NON LITIGASI).” Al-Bayyinah 1(2).

Rosy, Kadek Oldy, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. 2021. “PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT SETRA KARANG RUPIT DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS 1B.” Ganesha Law Review 2(2 SE-Articles). doi: 10.23887/glr.v2i2.207.

Sari, Fatrullah Puspita, Puguh Aji Hari Setiawan, and Bernadete Nurmawati. 2024. Alternatif Penyelesaian Sengketa. MEGA PRESS NUSANTARA.

Septyana, Farah Monica. 2023. “Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Yang Melibatkan Badan Pemerintahan Atau Institusi Indonesia Melalui Arbitrase.” UNES Law Review 6(1):3912–23. doi: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1220.

Sugianto, Fajar, Felicia Christina Simeon, and Dea Prasetyawati Wibowo. 2020. “Idealisasi Sifat Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3(2):253–65.

Wajdi, Farid, Ummi Salamah Lubis, and Diana Susanti. 2023. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: Dilengkapi Arbitrase Online Dan Arbitrase Syariah. Sinar Grafika.

Widodo, Tris. 2016. “Pernyelesaian Secara Konsilasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Tahun 2004.” Warta Dharmawangsa (49). doi: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i49.166.

Winarta, Frans Hendra. 2022. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM PERDATA: PERSPEKTIF NON-LIGITASI. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(10), 7824-7831. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2066