Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pembuatan Kembali Atas Minuta Akta Yang Hilang (Studi Penetapan Nomor 77/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst)
Keywords:
Minuta Akta, Pembuatan Minuta, Pertimbangan HakimAbstract
Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan Kewajiban kepada Notaris untuk menyimpan minuta akta. Hilangnya Minuta Akta yang terjadi pada Notaris mengakibatkan Ketidakpastian Hukum terhadap Salinan Akta. Minuta Akta adalah Akta Asli yang dijadikan pembuktian yang sempurna di Pengadilan. Notaris Theresia Lusiati S.H merupakan Notaris yang mengalami kehilangan Minuta akta pada saat pindah kantor. Notaris ini mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan. Berdasarkah hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Bagaimana Aturan Hukum terhadap Minuta Akta yang hilang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana Kedudukan Hukum terhadap Minuta akta yang hilang dan dibuat kembali berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN.Jkt. Pst,Bagaimana Analisis Hukum Pertimbangan Hakim dalam memberikan penetapan terhadap Penggantian Minuta Akta – Akta yang hilang sesuai dengan Penetapan No. 7/Pdt.P/2020/PN.Jkt Pst. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, Pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) maka data yang digunakan adalah bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 belum ada mengatur tentang langkah-langkah yang dilakukan Notaris jika terjadi Minuta akta yang hilang. Kedudukan Hukum pembuatan minuta akta yang baru berdasarkan penetapan pengadilan sah menurut hukum jika minuta akta yang hilang merupakan minuta akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) bukan akta Partij. Pertimbangan hakim pada Dalam Memberikan Penetapan Terhadap Minuta Akta Yang Hilang Sesuai Dengan Penetepan PN.Jakarta Pusat No.77/Pdt.P/2020 untuk membuat minuta baru tidak lagi membuat kepastian hukum akta tersebut terhadap akta partij yang diketahui ada renvoinya.
Downloads
References
Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, dan Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Sinar Grafika, 2018. Indonesia, Mahkamah Agung Republik, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas 2020.
Aditya Bakti, 2013.
Adjie Habib, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Edisi Kesatu, Cetakan Kesebelas,
Andasasmita, Komar, Sepintas Informasi Tentang Pendidikan dan Praktek Notariat di Indonesia (Dalam Rangka Peringatan 30 Tahun Berdirinya PPS Notariat FH UNPAD), (Bandung: Ikatan Mahasiswa Notariat UNPAD, 1994.
Arief, Sidharta, Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori
Bahas,Edisi Keempat, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008
Bahasa, Edisi Keempat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Bandung: Alfabeta, 2017.
Budiono, Herlien, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: PT. Citra
dan Administarasi Pengadilan, Jakarta: MARI, 1994.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi
Dwiloka, Bambang, dan Rati Riana, Teknik Meulis Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah dan Laporan, Cetakan Kedua, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2016.
Erwin, Rudy T, et. al, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1987.
Gemilang, Karya, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris dan PPAT, Jakarta: Indonesia Legal Center Publising, 2009.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan- permohonan-lt57cd94fe8f016/ yang diakeses pada tanggal 26 Juni 2024 .
Huda, Ni‟matul, dan R. Nazriyah, Teori dan Peraturan Perundang-Undang. Cetakan II, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2019 HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.
Hukum Online Indonesia, “Perbedaan Gugatan dan permohonan”
Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.
Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Indonesia, Kamus Besar Bahasa, “Analisis”, melalui www.kbbi.web.id, diakses Rabu, 20 Desember 2023.
Indrajaya, Rudi, Notaris dan PPAT Sutau Pengantar, Bengkulu: Refika Aditama,
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi,
Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Karya, 2011.
Kie Than Thong, Serba Serbi Praktek Notaris, Studi Notariat, Jakarta : Ichtiar baru 2000
Kusdarini, Eny, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum
Lumban Tobing G.H.S, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) Jakarta : Penerbit Erlangga, 1996.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda
Naja, Daeng, Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012. Nasional, Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat
Notodisorjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Jakarta: Raja Grafindo, 1993. , Hukum Notaris Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta : Rajawali Press, 2010
Pemerintahan Yang Baik, Yogyakarta: UNY Press, 2011.
Purba, Hasim, dan Muhammad hadyan yunhas purba, Dasar-Dasar Pengetahuan
Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi, 1996.
Teori Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana, 2016.
Tulisan Notaris dan PPAT), Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 2009
Wordpress, “Memahami Kepastian Dalam Hukum”, melalui
www.inhukum.wordpress.com, diakses Jum‟a t, 25 November 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nency Paska Sari Sembiring, Hasim Purba, Agustining Agustining

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.