Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pembuatan Kembali Atas Minuta Akta Yang Hilang (Studi Penetapan Nomor 77/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst)

Authors

  • Nency Paska Sari Sembiring Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Agustining Agustining Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Minuta Akta, Pembuatan Minuta, Pertimbangan Hakim

Abstract

Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan Kewajiban kepada Notaris untuk menyimpan minuta akta. Hilangnya Minuta Akta yang terjadi pada Notaris mengakibatkan  Ketidakpastian  Hukum  terhadap  Salinan  Akta.  Minuta  Akta adalah  Akta  Asli  yang  dijadikan  pembuktian  yang  sempurna  di  Pengadilan. Notaris Theresia Lusiati S.H merupakan Notaris yang mengalami kehilangan Minuta akta pada saat pindah kantor. Notaris ini mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan. Berdasarkah hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Bagaimana Aturan Hukum terhadap Minuta Akta yang hilang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana Kedudukan Hukum terhadap Minuta akta yang hilang dan dibuat kembali berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN.Jkt.  Pst,Bagaimana  Analisis  Hukum  Pertimbangan  Hakim dalam memberikan penetapan terhadap Penggantian Minuta Akta – Akta yang hilang sesuai dengan Penetapan No. 7/Pdt.P/2020/PN.Jkt Pst. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian  yuridis  normatif,  Pendekatan  penelitian  dilakukan  dengan menggunakan  pendekatan  perundang-undangan  (statute  approach),  dan pendekatan  kasus  (case  approach)  maka  data  yang  digunakan  adalah  bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 belum ada mengatur tentang langkah-langkah yang dilakukan Notaris jika terjadi Minuta akta yang hilang. Kedudukan Hukum pembuatan minuta akta yang baru berdasarkan penetapan   pengadilan   sah   menurut   hukum  jika   minuta   akta   yang   hilang merupakan minuta akta PKR (Pernyataan Keputusan Rapat) bukan akta Partij. Pertimbangan hakim pada Dalam Memberikan Penetapan Terhadap Minuta Akta Yang Hilang Sesuai Dengan Penetepan PN.Jakarta Pusat No.77/Pdt.P/2020 untuk membuat minuta baru tidak lagi membuat kepastian hukum akta tersebut terhadap akta partij yang diketahui ada renvoinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, dan Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Sinar Grafika, 2018. Indonesia, Mahkamah Agung Republik, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas 2020.

Aditya Bakti, 2013.

Adjie Habib, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Edisi Kesatu, Cetakan Kesebelas,

Andasasmita, Komar, Sepintas Informasi Tentang Pendidikan dan Praktek Notariat di Indonesia (Dalam Rangka Peringatan 30 Tahun Berdirinya PPS Notariat FH UNPAD), (Bandung: Ikatan Mahasiswa Notariat UNPAD, 1994.

Arief, Sidharta, Meuwissen, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori

Bahas,Edisi Keempat, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2008

Bahasa, Edisi Keempat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Bandung: Alfabeta, 2017.

Budiono, Herlien, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: PT. Citra

dan Administarasi Pengadilan, Jakarta: MARI, 1994.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi

Dwiloka, Bambang, dan Rati Riana, Teknik Meulis Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah dan Laporan, Cetakan Kedua, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2016.

Erwin, Rudy T, et. al, Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1987.

Gemilang, Karya, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Jabatan Notaris dan PPAT, Jakarta: Indonesia Legal Center Publising, 2009.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan- permohonan-lt57cd94fe8f016/ yang diakeses pada tanggal 26 Juni 2024 .

Huda, Ni‟matul, dan R. Nazriyah, Teori dan Peraturan Perundang-Undang. Cetakan II, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2019 HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.

Hukum Online Indonesia, “Perbedaan Gugatan dan permohonan”

Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.

Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Indonesia, Kamus Besar Bahasa, “Analisis”, melalui www.kbbi.web.id, diakses Rabu, 20 Desember 2023.

Indrajaya, Rudi, Notaris dan PPAT Sutau Pengantar, Bengkulu: Refika Aditama,

Ishaq, Metode Penelitian Hukum, dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi,

Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Karya, 2011.

Kie Than Thong, Serba Serbi Praktek Notaris, Studi Notariat, Jakarta : Ichtiar baru 2000

Kusdarini, Eny, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum

Lumban Tobing G.H.S, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) Jakarta : Penerbit Erlangga, 1996.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda

Naja, Daeng, Teknik Pembuatan Akta, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012. Nasional, Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat

Notodisorjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan), Jakarta: Raja Grafindo, 1993. , Hukum Notaris Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta : Rajawali Press, 2010

Pemerintahan Yang Baik, Yogyakarta: UNY Press, 2011.

Purba, Hasim, dan Muhammad hadyan yunhas purba, Dasar-Dasar Pengetahuan

Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT Ikrar Mandiri Abadi, 1996.

Teori Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana, 2016.

Tulisan Notaris dan PPAT), Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 2009

Wordpress, “Memahami Kepastian Dalam Hukum”, melalui

www.inhukum.wordpress.com, diakses Jum‟a t, 25 November 2022.

Downloads

Published

2025-01-06

How to Cite

Analisis Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Penetapan Pengadilan Tentang Pembuatan Kembali Atas Minuta Akta Yang Hilang (Studi Penetapan Nomor 77/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst). (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 274-288. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2171