TINDAK PIDANA PERPAJAKAN SEBAGAI ANCAMAN STABILITAS EKONOMI NASIONAL: ANALISIS HUKUM, PENCEGAHAN, DAN STRATEGI PENEGAKAN BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL
Keywords:
Dampak ekonomi, Penghindaran pajak, Tindak pidana perpajakanAbstract
Tindak pidana perpajakan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai jenis tindak pidana perpajakan yang sering terjadi, faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak, serta dampaknya terhadap perekonomian negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan ekonomi, serta mengkaji peraturan yang ada terkait tindak pidana perpajakan dan dampaknya terhadap ekonomi negara. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur, analisis kasus, dan wawancara dengan ahli hukum dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghindaran pajak sering terjadi melalui transfer pricing, manipulasi laporan keuangan, dan penggunaan tax havens. Tindak pidana perpajakan ini memiliki dampak negatif terhadap pendapatan negara, yang pada gilirannya mengurangi kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, penghindaran pajak menyebabkan ketidakadilan dalam sistem ekonomi, menciptakan distorsi pasar, dan merugikan perusahaan yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Penegakan hukum perpajakan yang tegas dan penggunaan teknologi untuk memantau aktivitas perpajakan dapat membantu mencegah dan mengurangi tindak pidana perpajakan. Penelitian ini juga merekomendasikan peningkatan transparansi administrasi perpajakan dan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan negara.
Downloads
References
Achmad, R. (2023). Aspek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Perpajakan. Universitas Sriwijaya.
Arifki, N. A., & Azmi, I. F. (2020). Penghindaran Pajak dalam Diskursus Tindak Pidana Pencucian Uang. Pandecta.
Dharmasetya, L. (2024). Tindak Pidana Perpajakan. Eureka Media Aksara.
Dharmasetya, L., & Gunadi, A. (2023). Memaknai Tanggung Jawab Renteng Dalam perusahaan Terhadap Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Suara Hukum, 5(2), 1-31.
Djafar, M. D. S., & Merdekawati, E. (2011). Kejahatan Di bidang Perpajakan. PT Raja Grafindo Persada.
Herman, K. M. S., Nurmawati, B., & Iryani, D. (2023). Tindak Pidana Perpajakan Yang Merugikan Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Transfer Pricing Untuk Penghindaran Pajak. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 9(3), 12.
Ramadhan, M. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum, 24(2), 169-188.
Soponyono, E. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Suteki, G. T. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Rajawali Pers.
Triyanto, F. (2024). Menilik Kekhususan Dalam Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak.
Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299-311.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rr Savita Helena Affandy, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.