ANALISIS YURIDIS EKSKLUSIF TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN
Keywords:
Kepabeanan, Keputusan Hukum, PMK No 96 Tahun 2023Abstract
Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam mengenai penerapan hukum kepabeanan di Indonesia, dengan perhatian khusus pada asas itikad baik dalam sengketa kepabeanan dan dampak regulasi terbaru terhadap perdagangan internasional. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana peraturan, seperti PMK No 96 Tahun 2023, memengaruhi proses dan prosedur impor serta ekspor, terutama dalam hal penentuan nilai pabean. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan empiris, penelitian ini menggabungkan studi dokumen, wawancara dengan ahli, dan analisis terhadap peraturan serta keputusan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dapat menyelesaikan sengketa kepabeanan secara lebih efisien, sedangkan peraturan PMK No 96 Tahun 2023 memberikan pengaruh signifikan terhadap cara kerja bisnis impor-ekspor, baik secara prosedural maupun dalam penerapan aturan. Dari perspektif akademis, temuan ini memberikan kontribusi dalam pengembangan teori hukum kepabeanan, khususnya terkait dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Di sisi praktis, penelitian ini mengusulkan perlunya peningkatan transparansi dalam penetapan nilai pabean serta penguatan mekanisme pengawasan untuk menciptakan sistem kepabeanan yang lebih efisien dan adil di Indonesia. Selain itu, penelitian ini mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum kepabeanan untuk memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran yang terjadi.
Downloads
References
Aristides, Y., Purnomo, A., & Samekto, F. A. (2016). Perlindungan satwa langka di Indonesia dari perspektif convention on international trade in endangered species of flora and fauna (cites).
Atmadja, I. D. G. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press.
Cahya, A., & Parsa, I. W. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Perbedaan Harga Barang Pada Label dan Harga Kasir. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(1), 1-17.
Kahar, M. H. (2017). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Jakarta: Penerbit Eureka.
Kelsen, H. (2024). Teori Piramida Hans Kelsen: Memahami Struktur Hierarki Hukum. Read More.
Khalimi, K. (2023). Analisis Efektivitas Hukum dalam Kebijakan Pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura.
Mahanani, A. E. E., Fitriana, Z. M., Anggriawan, T. P., & Wahyudi, E. (2021). Kausalitas Kesadaran dan Budaya Hukum dalam Membentuk Kepatuhan Hukum Kebijakan Penanggulangan Covid-19. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 64-74.
Manalu, B. R. (2022). Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai. Jurnal Indonesia Sosial Sains.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Rais, R. R. (2024). Implikasi PMK No 96 Tahun 2023 terhadap bisnis impor dan ekspor di Indonesia. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(1).
Ratnasari, E., & Ardiansyah. (2023). Penerapan asas itikad baik oleh pihak pemohon dalam sengketa kepabeanan atas penetapan nilai pabean di pengadilan pajak. IBLAM Law Review, 4(3).
Soeparna, I. (2020). Hukum Perdagangan Internasional Dalam World Trade Organization. Airlangga University Press.
Suherman, A. M. (2002). Aspek hukum dalam ekonomi global. Ghalia Indonesia.
Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentang kemungkinan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam praktek penegakan hukum pidana). Universitas Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fidelis Kevin Yudhistira, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.