Peranan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Perlindungan Korban Terhadap Anak Dibawah Umur Meninggal Dikarenakan Keracunan Obat Sirup

Authors

  • Luvi Andiansyah Universitas Bung Karno
  • Nurul Fitria Hapsari Mamesah Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Lembaga Bantuan Hukum, pengacara, perlindungan korban

Abstract

LBH memiliki peran strategis dalam membuat pendampingan hukum kepada korban yang mengalami gagal ginjal, seperti keracunan pada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran LBH advokat dalam melindungi hak-hak korban, khususnya dalam konteks keadilan dan penyelesaian hukum. Metode yuridis normatif dengan analisis data kualitatif digunakan. Hasil studi menunjukkan bahwa LBH berperan dalam tiga aspek utama: Pendampingan hukum terhadap korban baik dalam prosedur litigasi maupun non-litigasi,Advokasi kebijakan untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik, dan Edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum terkait dampak obat sirup anak dibawah umur. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya LBH, minimnya kesadaran hukum masyarakat, Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, LBH, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annisa, Pengertian Advokat ,Tugas dan Wewenangnya Dalam Hukum, https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-advokat-tugas-dan-wewenangnya-dalam-hukum/, diakses pada 23 November 2024

Pandu, Bantuan Hukum: Pengertian, Sejarah, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajibannya, https://www.gramedia.com/literasi/bantuan-hukum/#Pengertian_Bantuan_Hukum, diakses pada 22 November 2024

LBH Cadhas, Pengantar LBH, https://lbh-cadhas.com/pengantar/, diakses pada 22 November 2024

Abdul Hakim G. Nusantara, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Ke arah Bantuan

Hukum Struktural, Bandung : Alumni, 1981.

Ishaq, S.H., M.Hum. , 2012, Pendidikan Keadvokatan, Sinar Grafika, Jakarta,

Jerome Frank Penerjemah Rahmani Astuti, Hukum dan Pemikiran Modern, Cet II, Bandung Nuansa Cendika, 2014

Krisna Liza Agensta, 2016, Hukum Perlindungan Anak Panduan Anak yang berkonflik dengan hukum, Yogyakarta, Cet I,

Wardah Nuroniyah, 2022, HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA, NTB, Yayasan Hamjah Diha.

Supriyadi Widodo, Eddyono Ajeng Gandini Kamilah, Syahrial Martanto Wiryawan, 2016, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta

Elly Christanty Gautama , Wahyu Prawesthi , M. Syahrul Borman, 2024, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Mengkonsumsi Obat Syrup Yang Tercemar Zat Glikol, 10 (21)

Supriyadi Widodo, Eddyono Ajeng Gandini Kamilah, Syahrial Martanto Wiryawan, 2016, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pertanggungjawaban-bpom-dalam-kasus-gagal-ginjal-akut-akibat-peredaran-obat-sirup-berbahaya

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Downloads

Published

2025-01-12

How to Cite

Peranan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Perlindungan Korban Terhadap Anak Dibawah Umur Meninggal Dikarenakan Keracunan Obat Sirup. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 669-683. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2231