PEMBUBARAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA SERTA AKIBATNYA
Keywords:
Perkawinan, Pembubaran, Undang-UndangAbstract
Perkawinan ialah perjanjian sakral di antara perempuan dan laki-laki. Perkawinan ialah ikatan kekal yang mempersatukan dua jiwa. Perkawinan yaitu dasar dari pembentukan keluarga yang harmonis. Pernikahan telah menjadi bagian integral kehidupan manusia sejak zaman kuno hingga sekarang. Sejak zaman dahulu, pernikahan sudah menjadi institusi sosial yang penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan ialah ikatan yang sakral untuk membentuk keluarga dan mempersatukan masyarakat. Perkawinan merupakan institusi sosial yang menghubungkan individu, keluarga dan masyarakat dengan norma-norma yang berlaku. Perkawinan mempersatukan pasangan suami-istri dan keluarga melalui ikatan lahi dan batin serta norma-norma sosial. Selain itu dalam perkawinan terciptanya hak dan kewajiban untuk seorang istri dan suami, yang dimana setiap hak dan kewajibannya perlu di lindungi oleh hukum yang beraku. Perkawinan yang dimulai dengan tujuan mulia dapat berakhir dengan perceraian karena perbedaan visi dan tujuan hidup. Meskipun perkawinan dimaksudkan abadi, kadang perceraian tak terhindarkan karena ketidakcocokan pasanagan. Perkawinan dengan tujuan baik bisa berakhir karena perbedaan visi dan tujuan hidup yang tidak sesuai.
Downloads
References
Achmad Asfi Burhanudin, “Perkawinan Dan Keharusan Pencatatanya”, Jurnal El-Faqih, 2017, Vol. 3, No. 2
Eni C. Singal, Pembagian Harta Gono-Gini Dan Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Crimen, 2017, Vol. 6, No. 5
Nasrah dan Asni Zubair, Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Setelah Putusnya Perkawinan, Journal of Islamic Family Law, 2022, Vol. 03, No. 01
Rahmadi Indra Tektona, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian, Jurnal Muwazah, 2015, Vol 4, No. 1
Sri Hariati dan Musakir Salat, Ketidakadilan Pembagian Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian The Injustice Of Distributing Marital Property, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2013, Vol. 1, No. 3
Tami Rusli , Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Pranata Hukum, 2013, Vol. 8, No. 2
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Surabaya, Mandar Maju, 1997
Ahmad Rofiq,Hukum Islam di Indonesia, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Fuad Mohd Fachruddin, Masalah Anak dalam Hukum Islam; Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina, Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya ,1991
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung, CV. Mandar Maju, 2007
Iman Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2003
Kelly Cole, Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orangtua, Judul Asli: When The Wings Have Broken: The Impact Parents Divorce to Children, Tisa Adiantari, Jakarta, Anak Prestasi Pustaka, 2004.
Kusumadi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung, Alumni, 2018
Makarim, Pembatalan Perkawinan dalam Hukum Perdata, Jakarta , Rajawali Pers, 2015
Mediya Rafeldi, Kompilasi Hukum Islam dan Undang undang Perkawinan, Wakaf, dan penyelenggaraan haji, Jakarta, Alika, 2016
R. Subekti, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2019
R.Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (Personen En Familie-Recht), Surabaya, Airlangga University Press, 1995 2003
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan, Kajian terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Cet. ke-1, PT Refika Aditama, Bandung, 2015
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press, 2010
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Kencana, 2014
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Gama Media, 2017
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta, Sinar Grafika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ina Lestari, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.