Analisis Syarat, Rukun Pernikahan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia
Keywords:
syarat pernikahan, rukun pernikahan, hukum islamAbstract
Pernikahan dalam hukum Islam mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan akad nikah. Syarat dan rukun tersebut antara lain calon pengantin, wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan terpenuhinya syarat-syarat lainnya menurut syariat Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan rukun perkawinan berdasarkan ketentuan fiqih Islam, serta mengevaluasi pelaksanaannya di Indonesia dalam konteks peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, mengkaji literatur dan peraturan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun syarat dan rukun perkawinan dalam Islam dianut dalam sistem hukum Indonesia, namun terdapat beberapa penyesuaian dalam praktiknya terkait administrasi formal dan legalitas. Kajian ini juga menyoroti tantangan penerapan syarat dan rukun perkawinan, khususnya mengenai perkawinan di bawah umur dan perbedaan agama. Temuan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sinergi hukum Islam dan hukum nasional dalam mengatur perkawinan di Indonesia.
Downloads
References
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Anton, A., Mubaroq, A. A., Muhammad, P., Febriani, L., Hildawati, A., & Afifah, H. L. (2024). Penguatan Keimanan: Menghadirkan Shalat dan Zikir dalam Kehidupan, Merenungi Kekuasaan Allah SWT. Serta Refleksi Diri. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(1), 520-526.
Anton, A., Sidiq, S. M., Herliana, E., & Nuraeni, H. S. (2024). Upaya Untuk Menjadi Generasi Pecinta Al-Qur'An. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1099-1108.
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.
Kamila, M. Z. (2022). Dinamika Politik dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(2), 207–220. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.13542
Muhammd Rijal Fadli. (2008). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Medan, Restu Printing Indonesia, Hal.57, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.
Nahrowi, N. (2020). Sinkronisasi Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 2(1), 112–133.
prof.dr.jamaluddin,SH,M.Hu. (2015). Buku ajar hukum perkawinan.
Sallom, D. S. (2023). Interpretasi Terhadap Syarat Ijab Kabul Ittihad Al-Majlis Dalam Akad Nikah Perspektif Ulama Empat Madzhab. Hukum Islam, 22(2), 152. https://doi.org/10.24014/jhi.v22i2.17428
Tri Maharani, S., & Kholifah R, E. (2024). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menangani Pernikahan Dini Di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 4(4), 1–13. file:///C:/Users/Manik/Downloads/Silvia+Triwi.pdf
Ulumuddin, & Idris. (2022). Dampak Pernikahan Dini. Istiqra, 8(2), 23–33. https://doi.org/10.24239/ist.v8i1.1152
Waruru, M. (2023). pendekatan penelitian pendidikan metode penelitian kualitatif,metode penelitian kuantitatif dan penelitian kombinasi (Mixed Method). 7(2), 99–113.
Zainuddin, N. J. (2018). Jaminan Kepastian Hukum Dalam Perkawinan Melalui Isbat Nikah. Riau Law Journal, 2(2), 15–30.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anton Anton, Muhammad Fadhlan, Nurlia Nurlia, Henti Fauziah, Yudina Anggita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.