HUKUMAN PIDANA TUTUPAN SEBAGAI SANKSI PIDANA UNTUK MASA KEADAAN BAHAYA/ DARURAT
Keywords:
Sanksi, Hukuman Pidana Tutupan, Keadaan BahayaAbstract
Dalam penelitian ini, peneliti mencoba menjelaskan adanya bentuk baru sanksi pidana yang ditambahkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada masa awal kemerdekaan dimana saat itu negara dalam keadaan bahaya dan terancam dari serangan dari luar. Sanksi pidana tutupan diberlakukan terhadap sipil maupun militer sebagai alternatif dari hukuman penjara. Hukuman pidana tutupan dalam sejarahnya hanya pernah dijatuhkan satu kali di masa pergerakan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, hukuman pidana ini masih diakui sampai hari ini bahkan tetap dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jika meninjau kepada sejarahnya, jenis hukuman pidana ini dapat dijadikan yurisprudensi apabila terjadi kembali keadaan bahaya pada Republik Indonesia
Downloads
References
Ali, Chaidir, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Pidana Tentara, Bandung: Bina Cipta, 1982
Ananta Toer, Pramoedya, dkk, Kronik Revolusi Indonesia Jilid II (1946), Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 1999
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan,dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2014
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1985
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1981
Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Bandung: Penerbit Universitas, 1982
Zara, Yuanda, Peristiwa 3 Juli 1946, Yogyakarta: Media Pressindo, 2009
Febriyanti, Fina, “Efektivitas Hukum Pidana Tutupan Sebagai Sanksi Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal S.L.R. Vol. 3 (4), Februari 2021
Marpaung, Saud Tua, “Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan Pemidanaan Pidana Tutupan”. Reformasi Hukum, Vol. 24, (1). 2020
Sutrisno, Implementasi Penerapan Pidana Tutupan Dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum Militer STHM Vol.15 No.2 Agustus 2023
Widayati, Lidya Suryani, “Pidana Tutupan dalam RUU KUHP: dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai?”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 10 No.2 2019
Sejarah Peristiwa 3 Juli 1946, Kudeta Pertama di Indonesia https://tirto.id/sejarah-peristiwa-3-juli-1946-kudeta-pertama-di-indonesia-crSy
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht Staatsblad 1915 Nomor 732
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan
Putusan Mahkamah Tentara Agung Republik Indonesia di Yogyakarta 27 Mei 1948
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Parluhutan Sagala, Ilman Hadi, Arief Fahmi Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.