HUKUMAN PIDANA TUTUPAN SEBAGAI SANKSI PIDANA UNTUK MASA KEADAAN BAHAYA/ DARURAT

Authors

  • Parluhutan Sagala Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Ilman Hadi Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer

Keywords:

Sanksi, Hukuman Pidana Tutupan, Keadaan Bahaya

Abstract

Dalam penelitian ini, peneliti mencoba menjelaskan adanya bentuk baru sanksi pidana yang ditambahkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada masa awal kemerdekaan dimana saat itu negara dalam keadaan bahaya dan terancam dari serangan dari luar. Sanksi pidana tutupan diberlakukan terhadap sipil maupun militer sebagai alternatif dari hukuman penjara. Hukuman pidana tutupan dalam sejarahnya hanya pernah dijatuhkan satu kali di masa pergerakan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, hukuman pidana ini masih diakui sampai hari ini bahkan tetap dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jika meninjau kepada sejarahnya, jenis hukuman pidana ini dapat dijadikan yurisprudensi apabila terjadi kembali keadaan bahaya pada Republik Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Chaidir, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Pidana Tentara, Bandung: Bina Cipta, 1982

Ananta Toer, Pramoedya, dkk, Kronik Revolusi Indonesia Jilid II (1946), Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 1999

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan,dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2014

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2009

Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1985

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1981

Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Bandung: Penerbit Universitas, 1982

Zara, Yuanda, Peristiwa 3 Juli 1946, Yogyakarta: Media Pressindo, 2009

Febriyanti, Fina, “Efektivitas Hukum Pidana Tutupan Sebagai Sanksi Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal S.L.R. Vol. 3 (4), Februari 2021

Marpaung, Saud Tua, “Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan Pemidanaan Pidana Tutupan”. Reformasi Hukum, Vol. 24, (1). 2020

Sutrisno, Implementasi Penerapan Pidana Tutupan Dalam Praktik Peradilan di Indonesia, Jurnal Hukum Militer STHM Vol.15 No.2 Agustus 2023

Widayati, Lidya Suryani, “Pidana Tutupan dalam RUU KUHP: dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai?”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 10 No.2 2019

Sejarah Peristiwa 3 Juli 1946, Kudeta Pertama di Indonesia https://tirto.id/sejarah-peristiwa-3-juli-1946-kudeta-pertama-di-indonesia-crSy

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht Staatsblad 1915 Nomor 732

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan

Putusan Mahkamah Tentara Agung Republik Indonesia di Yogyakarta 27 Mei 1948

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

HUKUMAN PIDANA TUTUPAN SEBAGAI SANKSI PIDANA UNTUK MASA KEADAAN BAHAYA/ DARURAT. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 799-811. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2250