IMPLIKASI HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI TERHADAP STABILITAS PASAR: TINJAUAN NORMATIF DI INDONESIA

Authors

  • Ria Fitriah Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak pidana ekonomi, stabilitas pasar, kepercayaan investor

Abstract

Tindak pidana ekonomi merupakan isu yang krusial di Indonesia, mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, yang tidak hanya merugikan individu atau perusahaan, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas pasar dan perekonomian nasional. Dalam konteks globalisasi, dampak dari tindak pidana ekonomi menjadi semakin kompleks, sehingga pemahaman mengenai implikasi hukum dari kejahatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan investor, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun telah ada regulasi yang ketat, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 1999, praktik tindak pidana ekonomi masih marak terjadi, menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap sistem hukum yang ada diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan mencari solusi yang tepat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anas Lutfi and Rusmin Nuriadin, “Tindak Pidana Ekonomi Sebagai Upaya Pembangunan Di Bidang Ekonomi,” Jurnal Magister Ilmu Hukum 3, no. 2 (2021).

Edi Pranoto, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi,” Jurnal Spektrum Hukum 15, no. 1 (2018).

Fauzi Iswari, “Tindak Pidana Ekonomi Serta Pengaturannya Dalam Sistem Hukum Indonesia,” Sumbang 12, no. 1 (2022).

I. M. P. Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media, 2016).

Iza Fadri, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 3 (2010): 430–55.

Juhari, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi,” Jurnal Spektrum Hukum 15 (2018).

Sadino Sadino and Bella Nurul Hidayati, “Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi,” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021).

Sapidin Sapidin and Sintong Arion Hutapea, “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Aspek Tindak Pidana Ekonomi,” Keadilan 21, no. 2 (2023).

Sumarni Alam, “Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek Di Indonesia,” Jurnal Hukum Replik 5, no. 2 (2017): 172–83.

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI TERHADAP STABILITAS PASAR: TINJAUAN NORMATIF DI INDONESIA. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 832-842. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2253