ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGUASAAN DANA TRANSFER YANG TIDAK SAH: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 476/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst

Authors

  • Noval Sulaiman Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Penguasaan dana tidak sah, kesalahan sistem perbankan, tindak pidana ekonomi

Abstract

Dalam era digital yang semakin kompleks, penguasaan dana transfer yang tidak sah menjadi isu hukum yang signifikan, terutama dalam konteks kesalahan sistem perbankan. Penelitian ini menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penguasaan dana transfer yang tidak sah, dengan fokus pada Putusan Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam kasus ini, terdakwa diduga menguasai dana yang seharusnya tidak menjadi haknya akibat kesalahan sistem di Bank BRI. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi unsur-unsur hukum yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana tersebut, serta implikasi hukum bagi bank dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang niat dan kesadaran pelaku sangat penting dalam menentukan status hukum, serta perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus serupa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

F. Rachman, "Tinjauan Yuridis Modus Operanding Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)," Pranata Hukum 14, no. 1 (2019): 50–64.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2023), accessed January 13, 2025

Sutedi, "Operasi Pencucian Uang: Tinjauan tentang Tiga Proses Utama," Jurnal Keuangan Dan Kejahatan 10, no. 2 (2018): 45–58.

Rahma, "Penerapan Fungsi Hukum Pidana dalam Kasus Investasi Bodong," Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 56–65.

P. Bendesa, "Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika dan Rekontruksi Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Jurnal Analisis Hukum 2, no. 1 (2019): 55.

A. G. Berutu, "Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam," Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 2, no. 1 (2019): 1–18.

Kusumadewa, "Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Pencucian Uang pada PT. Purnama Kertasiundo Jakarta Timur," Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 178–83.

A. Nasution, "Proses Pencucian Uang: Tinjauan terhadap Empat Variabel," Jurnal Keuangan Dan Kejahatan 5, no. 2 (1998): 34–47.

Downloads

Published

2025-01-15

How to Cite

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGUASAAN DANA TRANSFER YANG TIDAK SAH: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 476/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 853-862. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2258