PERAN SUBDIT INDAG DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI DI SEKTOR PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Authors

  • Vini Novilia Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Ekonomi, Penegakan Hukum, Sektor Perindustrian

Abstract

Dalam konteks globalisasi yang semakin berkembang, sektor perindustrian dan perdagangan memainkan peran yang sangat vital dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sektor ini tidak hanya berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, seiring dengan pertumbuhan yang pesat, muncul berbagai tantangan yang mengancam stabilitas ekonomi, salah satunya adalah tindak pidana ekonomi. Tindak pidana ekonomi mencakup berbagai bentuk kejahatan yang merugikan perekonomian, seperti penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan praktik monopoli. Keberadaan tindak pidana ini tidak hanya merugikan pelaku usaha yang jujur, tetapi juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi dan hukum yang ada. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif di sektor ini menjadi sangat penting untuk menjaga integritas pasar dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dedy Maulana, Tinjauan Yuridis Peran Bea dan Cukai Dalam Menangani Tindak Pidana Penyelundupan, Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 2017.

Edi Setiadi, “Untuk Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan di Bidang Ekonomi,” Jurnal Economic Crimes 3, no. 2 (August 2020).

Juhari, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi,” Jurnal Spektrum Hukum 15, no. 2 (October 2018).

Teguh Prasetyo and Jeferson Kameo, “Tipologi Tindak Pidana Ekonomi Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3, no. 2 (August 2020).

Totok Sugiarto, “Analisis Terhadap Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Indonesia,” Jurnal Cakrawala Hukum 5, no. 2 (December 2014).

Valerine J.L.K, “Autonomic Legislation Sebagai Sumber Formal Dalam Penelitian Hukum,” Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Madya Tetap Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.

Yusnarida Eka Nizmi, “Memahami Problematika Dua Kejahatan Transnasional: Perdagangan Dan Penyelundupan Orang Di China,” Jurnal Global & Strategis (2017). https://doi.org/10.2047-3/jgs.10.2.2016.168-185.

Downloads

Published

2025-01-17

How to Cite

PERAN SUBDIT INDAG DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI DI SEKTOR PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 8878-8888. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2267