TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM PERDAGANGAN: ANALISIS HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Authors

  • Flugencius Janssen Willyams Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak pidana ekonomi, Perlindungan konsumen, Penegakan hukum

Abstract

Tindak pidana ekonomi dalam perdagangan di Indonesia telah menjadi isu yang semakin mendesak, terutama dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi di pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk tindak pidana ekonomi yang umum terjadi, serta dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini mengevaluasi regulasi yang ada dan efektivitas penegakan hukum dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan konsumen. Selain itu, edukasi yang berkelanjutan mengenai hak-hak konsumen dan mekanisme pengaduan juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem perdagangan yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi tindak pidana ekonomi yang merugikan semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aleksandra Szaplonczay, “White-Collar Crime: Contemporary View,” Teisė 120 (2021): 140.

Daffa Abiyoga, Ivan Taffarel A, and Donny Arjun, “Studi Pemetaan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia,” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 1 (2021): 2.

Dini Ramdania, “Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Ekonomi (Economic Crimes),” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 1 (2021): 1–14.

Sadino and Bella Nurul Hidayati, “Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi,” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum Dan Kesejahteraan) II, no. 1 (2017): 13–24.

Yanels Garsione Damanik, “Problematika Pencegahan Dan Kejahatan Di Bidang Ekonomi,” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 4 (2020): 61.

Yoserwan, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Ekonomi Di Indonesia,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 40, no. 2 (2011): 123–32.

Zaka Firma Aditya and Rizkisyabana Yulistyaputri, “Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1 (2019): 37–58.

Downloads

Published

2025-01-17

How to Cite

TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM PERDAGANGAN: ANALISIS HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 8889-8898. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2269