Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ekonomi: Tinjauan Normatif Terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Ekonomi, KonsumenAbstract
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia Menjadi Isu Yang Semakin Mendesak, Terutama Di Tengah Perkembangan Teknologi Dan Globalisasi Yang Mempengaruhi Cara Transaksi Dan Interaksi Ekonomi. Tindak Pidana Ekonomi, Seperti Penipuan, Penggelapan, Dan Praktik Bisnis Yang Tidak Etis, Telah Merugikan Banyak Individu Dan Kelompok, Menciptakan Dampak Yang Luas Tidak Hanya Pada Aspek Finansial Tetapi Juga Pada Aspek Sosial Dan Psikologis. Korban Dari Tindak Pidana Ini Sering Kali Mengalami Kerugian Yang Signifikan, Yang Dapat Mengakibatkan Stres, Kehilangan Kepercayaan Diri, Dan Ketidakpastian Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Dalam Konteks Ini, Penting Untuk Mengeksplorasi Bagaimana Sistem Hukum Yang Ada Dapat Memberikan Perlindungan Yang Memadai Bagi Korban, Serta Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Keadilan Bagi Mereka Yang Dirugikan. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Berbagai Aspek Perlindungan Hukum Yang Tersedia, Mengidentifikasi Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasinya, Dan Memberikan Rekomendasi Untuk Perbaikan Di Masa Depan. Dengan Pendekatan Yang Komprehensif, Diharapkan Penelitian Ini Dapat Memberikan Wawasan Yang Lebih Dalam Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Ekonomi Dan Mendorong Upaya Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Yang Ada.
Downloads
References
Rizqa Oktavia Amari, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online Melalui MarketPlace Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia,” 2023, 31–41. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406.
S. S. Bennedicta, “Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery (Cod),” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 2536–48.
Dhaniar Eka Budiastanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet,” Indonesia Berdaya 3, no. 4 (2022): 771–78.
Muhammad Thufail Farhani and Muridah Isnawati, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Belanja Daring Dalam Metode Pembayaran Ditempat,” Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial 2, no. 1 (2023): 126–34.
Satria Nur Fauzi and Lushiana Primasari, “Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Di Situs Jual Beli,” Reciidive 7, no. 3 (2018): 250–61.
Nurul Fibrianti, “Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi,” Jurnal Adhaper 1, no. 1 (2015): 111–26.
Rahmadhani Maghfirahtul Fitri, Ahmad Yulianto Ihsan, and Muridah Isnawati, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perdagangan Online,” Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial 1, no. 1 (2022): 67–81.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tota Roganda Siahaan, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.