TINDAK PIDANA EKONOMI DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM

Authors

  • Tota Roganda Siahaan Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Ekonomi, Era Digital, Penegakan Hukum

Abstract

Tindak Pidana Ekonomi Di Era Digital Merupakan Isu Yang Semakin Kompleks Dan Menantang, Terutama Dengan Berkembangnya Teknologi Informasi Yang Memfasilitasi Berbagai Bentuk Kejahatan Seperti Penipuan Online, Penggelapan, Dan Pencucian Uang. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Karakteristik Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Digital, Serta Merumuskan Solusi Yang Efektif Untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut. Dengan Pendekatan Kualitatif Yang Mendalam, Penelitian Ini Mengidentifikasi Berbagai Bentuk Tindak Pidana Ekonomi Yang Muncul Akibat Kemajuan Teknologi, Tantangan Regulasi Yang Belum Sepenuhnya Mampu Mengakomodasi Perkembangan Tersebut, Serta Pentingnya Edukasi Masyarakat Dalam Memahami Risiko Dan Dampak Dari Kejahatan Ekonomi. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pemahaman Yang Mendalam Tentang Fenomena Ini Sangat Penting Untuk Merumuskan Kebijakan Dan Strategi Penegakan Hukum Yang Responsif Terhadap Perkembangan Zaman, Sehingga Dapat Menciptakan Lingkungan Yang Lebih Aman Bagi Masyarakat. Dengan Demikian, Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusi Signifikan Dalam Pengembangan Kebijakan Hukum Yang Lebih Adaptif Dan Efektif Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gita Ayu Ajeng Septianingrum, None Putri Nabila, and None Siti Nurhayati, “Teknologi dan Kepatuhan Hukum (Tantangan dan Strategi dalam Sosiologi Hukum),” Jurnal Humaya: Jurnal Hukum Humaniora Masyarakat Dan Budaya 4, no. 1 (July 17, 2024): 47–62. https://doi.org/10.33830/humaya.v4i1.8156.

Ahmad Rayhan, H.E. Rakhmat Jazuli, Essa Alicia Pradita, and Hafizah Sukma Yuniar, "Efektivitas Hukum Sistem Pembuktikan Alat Bukti Elektronik dalam Ranah Pemeriksaan Bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara," Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024): 279–295. https://doi.org/10.46306/rj.v4i2.119.

Valencia Prasetyo Ningrum and Yuliya Safitri, “Sistem Pembuktian Elektronik Pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,” Comserva 2, no. 08 (2022): 1357–67. https://doi.org/10.36418/comserva.v2i08.475.

Ilham Jeryawan, “Analisis Terhadap Efektivitas Dan Efisiensi Alat Bukti Elektronik Di Pengadilan,” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 5, no. 2 (2024): 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v5i2.4093.

Aldi Akbar, Aditya Wardhana, and Budi Rustandi Kartawinata, “Keuangan Digital: Dibalik Kemudahannya, Waspadai Pula Potensi Kejahatannya Seri Kegiatan Pengabdian Masyarakat (Guru & Orang Tua Siswa TK Taman Indria Bandung),” Jurnal ADAM: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 2 (2024): 293–300. https://doi.org/10.37081/adam.v3i2.1960.

Annisa Febriana Jauza Asaad, Syamsul Bachri, and Aminuddin Ilmar, "Efektivitas Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Bukti Di Pengadilan Tata Usaha Negara," Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 260–271.

Moch. Ravy Mauludy Baza and Moh Agil, “Peran Penting Teknologi Digital Blockchain Dalam Upaya Mengurangi Kasus Korupsi Penggelapan Surat Berharga,” Jurnal Hukum Dan Sosial Politk 1, no. 1 (February 14, 2023): 43–54. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.

Martinus Filemon Gultom, Leonardo Simanjuntak, Ayu Efrita Dewi, and Heni Widiyani, “Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Korupsi (Studi Kasus Implementasi Sistem E-Government),” SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 33–42. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.273.

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

TINDAK PIDANA EKONOMI DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1010-1021. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2290