PENGEMBANGAN METODE PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Rudi Salam Tarigan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Yasmirah Mandasari Saragih Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Saptha Nugraha Isa Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Servasius Edwin Telaumbanua Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Metode Penelitian Hukum, Pengembangan, Pendekatan Multidisipliner

Abstract

Pengembangan metode penelitian hukum di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, yang mengarah pada penggunaan pendekatan yang lebih multidisipliner dan integratif. Seiring dengan perkembangan ilmu hukum, metode penelitian hukum tidak lagi terbatas pada pendekatan normatif, melainkan mulai melibatkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya dalam penerapan hukum. Penggunaan teori-teori baru dan teknologi informasi dalam penelitian hukum juga turut mengubah paradigma penelitian ini, menciptakan ruang bagi penelitian berbasis data dan digitalisasi. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan ketergantungan pada pendekatan tradisional masih menjadi hambatan utama dalam meningkatkan kualitas penelitian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan metode penelitian hukum di Indonesia, dengan fokus pada perubahan paradigma dan pengaruh globalisasi terhadap praktik hukum di Indonesia, serta untuk memberikan rekomendasi tentang cara meningkatkan kualitas dan relevansi metode penelitian hukum yang ada. Diharapkan, penelitian ini dapat berkontribusi dalam memperkaya pemahaman dan aplikasi hukum yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang dinamis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. UMMPress.

Alwan, H., & Saragih Yasmira Mandasari (2021). Pengantar Teori Kriminologi Dan Teori Dalam Hukum Pidana. Cv. Cattleya Darmaya Fortuna, Medan.

Arliman, L. (2018). Peranan metodologi penelitian hukum di dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 112-132.

Marune, A. E. M. S. (2023). Metamorfosis metode penelitian hukum: Mengarungi eksplorasi yang dinamis. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 773-81.

Marzuki, P.M (2015). Pengembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum 12(2), 10-25

Muninjaya, A. A. G. (2015). Pengembangan Metode Penelitian Hukum dalam Era Digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15(1),5-20

Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.

Saragih Yasmira Mandasari, & Hadiyanto, A. (2021). Pengantar Teori Kriminologi & Teori Dalam Hukum Pidana. Cattleya Darmaya Fortuna.

Sembiring Tamaulina, Irmawati, Sabir M., Tjahyadi I. (2024). Buku Ajar Metodologi Penelitian Teori dan Praktik. Cv. Saba Jaya Publisher.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Indonesia. Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tetang Peradilan Administrasi. Jakarta.

Indonesia. Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Jakarta.

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

PENGEMBANGAN METODE PENELITIAN HUKUM DI INDONESIA. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1093-1100. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2301