Analisis Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Sewa Lahan Pembangunan Menara Telekomunikasi Pt Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan Di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan

Authors

  • Rentina Lucy Andriaini Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Menara Telekomunikasi, Pembatalan Akta, Mitratel

Abstract

Pembatalan akta perjanjian sewa menyewa dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, terjadi karena tidak diperolehnya surat keterangan izin tetangga. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, bagaimana prosedur pembatalan akta perjanjian sewa lahan, bagaimana tanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan, bagaimana penyelesaian hukum atas pembatalan akta perjanjian sewa lahan pembangunan Menara telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris, bersifat deskriptif analitis, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dan lapangan. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara, dan analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembatalan Akta perjanjian sewa menyewa dilakukan guna kepentingan para pihak yang tersebut dalam akta agar dikemudian hari lepas dari tuntutan hukum yang mungkin timbul karena hal lain, adapun hal ini didasari pihak Perusahaan PT Dayamitra TBK cabang Medan tidak mendapatkan dukungan atau izin dari masyarakat sekitar lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi yang merupakan salah satu persyaratan guna mendapatkan  Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota. Melalui proses komunikasi dengan pemilik lahan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk membatalkan Akta perjanjian sewa menyewa lahan, yang dilakukan kedua belah pihak dengan menanda tangani surat pernyataan pembatalan perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan, dengan dihadiri saksi-saksi dari para pihak, yang dilakukan secara bawah tangan. Adapun dengan pembatalan akta tersbut maka sejak saat itu terjadi  pemulihan  kepada keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian itu. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian dan menuntut pemulihan sebagaimana keadaan semula merupakan hak bagi para pihak yang disebutkan dalam akta perjanjian sewa menyewa tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad. 2017. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama

Ali Achmad dan Wiwie Heryani. 2015. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Prenada Group

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Jakarta: Rajawali Pers

Amiru, Ahmad. 2013. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai

1456 BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Artha Windari, Ratna. 2017. Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan ke-1. Depok: Rajawali Pers.

Asyhadie, Zaeni. 2009. Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Basuki, Sulistyo. 2006. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya dan Fakultas

Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Budiono, Herlien. 2015. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta : Citra Aditya

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. 2016. Klinik Hukum Perdata. Denpasar: Udayana University Press

Erlies Septiana Nurbani dan H. Salim H.S. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Emirzon, H. Joni. 2021. Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualism Penelitian Hukum, Normative,

dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi. 2017. Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang. Jakarta: Univeritas Trisakti.

Harahap, M. Yahya. 2017. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiani, dan R. Serfianto. 2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Hanifah, Ida, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Handajani, Sri. et.al. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Satuan Rumah Susun. Yogjakarta: Laksbang Mediatama.

H.S., Salim. 2003. Hukum Konrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta:

Sinar Grafika.

___________2004. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali

Pers.

Ilyas, Anshori dkk. 2021. Kontrak Publik. Jakarta: Prenada Media.

__________2021. Hukum Benda dan Perkembangannya. Medan: USU Press

Khairandy, Ridwan. 2003. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta:

Pasca Sarjana FH UI.

Komariah. 2002. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Konsumen. 2017. Departemen Perlindungan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Cetakan 1. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Kuncoro, NM. Wahyu. 2015. 97 Risiko Transaksi Jual-Beli Properti. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Lubis, M. Solly. 2003. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Nurdewa, Mukti Fajar. 2015. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Marilang. 2017. Hukum Perikatan : Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime.

_______________________2002. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka. 2020. Hukum Perjanjian : Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUHPerdata (BW), Edisi Revisi, Cetakan ke-1. Jakarta: Sinar Grafika.

Miru, Ahmadi. 2016. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali

Press.

Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2013. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Grafindo Persada

Mulyoto. 2018. Perjanjian (Tehnik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai). Yogyakarta: Cakrawala Media.

Ni Komang Ratih Kumala Dewi, dan I Wayan Agus Vijayantera. 2021. Pengantar Hukum Bisnis: Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Bali: Unmas Press.

Pujo Purwoko, Bambang. 2021. Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi dan Bisnis Buku I : Pengantar Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: CV. Amal Saleh.

Purwoko, Sunu Widi. 2015. Aspek Hukum Bisnis Bank Umum. Jakarta: Nine Season Community.

Rachman, Arifin. 2012. Hukum Perikatan Menurut KUH Perdata. Bandung: Eresco.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Rasjidi, Lili dan Ira Thanuia Rasjidi. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salle, H. 2019. Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan Pertama. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Saija, Ronald. 2020. Seluk-Beluk Hukum Kontrak (Teori dan Praktik), Yogyakarta: Deepublish.

Samosir, Djamanat. 2019. Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Shidarta. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Shietra, Hery. 2017. Hukum Perikatan Perdata Kontraktual. Jakarta: Shietra Publisher.

Suharnoko. 2017. Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sunggono, Bambang. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Harvarindo.

Purba, Hasim, Muhammad Hadyan Yunhas. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Purba, Hasim. 2022. Hukum Perikatan & Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika

Prodjodikoro, Wirjono. 2012. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur

Pustaka.

Widjaja, Gunawan. 2014. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Ke VI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arsy Soviani. 2019. Akibat Hukum Perjanjian Sewa Tanah Untuk Pembangunan Bts (Base Tranceiver Station), Program Studi Magister Kenotariatan, Jurnal Notarius, Volume 12 Nomor 2

Anak Agung Ngurah Paramartha Udayana. 2021. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Hal Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Sebagai Sarana Pembangunan Menara Telekomunikasi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.12

Amelsi Triantika, Nafa. “Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui e-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata”. Jurnal Ensiklopedia, Vol. 2, No. 2, Juni 2018.

Azmi Effendi. 2023. Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2.

Budiman, Arif dkk. “Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Akad Ijarah Tanah Bengkok di Desa Cileungsir Kecamatan Rancah”. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, Volume 6, No. 1, 2020.Bustomi, Abuyazid. “Kekuatan Mengikat Isi dari Perjanjian Baku”. Jurnal Solusi, Vol. 15, No. 3, September 2017.

Dian Pradnyawati, Ni Putu dkk. “Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Klungkung”. ejournal Komunitas Yustisia UPG, Vol. 1, No. 2, 2018.

Downloads

Published

2025-01-19

How to Cite

Analisis Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Sewa Lahan Pembangunan Menara Telekomunikasi Pt Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan Di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1157-1170. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2308