PERAN DAN TANGUUNG JAWAB LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT

Authors

  • Muhammad Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Petrus Ruben Kolgigon Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Lembaga Bantuan Hukum, Peran dan Tanggung Jawab LBH, Reformasi Hukum

Abstract

Kerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat penting dalam menjamin bahwa setiap orang dalam masyarakat dapat memperoleh keadilan yang mereka butuhkan. Hal ini khususnya berlaku bagi kelompok kurang mampu yang menghadapi hambatan informasi dan/atau finansial. Seperti disebutkan dalam jurnal ini, Legal Borders Help (LBH) adalah organisasi yang melakukan banyak hal keren, seperti mempromosikan kebijakan, mendidik masyarakat tentang hukum, memberikan nasihat, dan membantu proses baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan menjadi mediator antara masyarakat dan sistem peradilan, LBH lebih jauh menjamin pemenuhan hak hukum masyarakat secara adil. Selain itu, LBH membantu membawa perubahan dalam hukum dengan secara aktif berkampanye untuk memperbaiki ketidakadilan sistematis dalam sistem peradilan. Studi ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang operasi LBH dalam hal ini, dengan tujuan akhir untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif, responsif, dan memenuhi aspirasi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aflanie, I., Nirmalasari, N., & Arizal, M. H. (2020). Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal. Depok, Indonesia: RAJAWALI PERS.

Asmara, I. (2019). Lembaga Bantuan Hukum dan Perannya dalam Masyarakat. Jakarta: Pustaka Ilmu.

Asyhadie, H. Z. (2022). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia. Depok, Indonesia: RAJAWALI PERS.

Hidayat, T., & Pratama, D. (2020). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Meningkatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat Marginal. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3), 245-258.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kusumah, H. A., & Wijaya, A. R. C. (2019). Peranan LBH dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Miskin Tentang Bantuan Hukum Di Kota Sukabumi. Adhum: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Ilmu Administrasi dan Humaniora, 9(1), 15-22.

Rahman, A. (2021). Hak atas Keadilan: Peran Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia. Bandung: Ganesha Press.

Downloads

Published

2025-01-19

How to Cite

PERAN DAN TANGUUNG JAWAB LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1171-1176. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2311