KESEJAHTERAAN BAGI KELUARGA POLIGAMI MENURUT TOKOH MUHAMMADIYAH DI KOTA MAKASSAR
Keywords:
Poligami, Kesejahteraan Keluarga, Tokoh MuhammadiyahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesejahteraan bagi keluarga poligami di Kota Makassar dan kesejahteraan bagi keluarga poligami menurut tokoh Muhammadiyah di kota Makassar. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku poligami dan tokoh Muhammadiyah, sementara data sekunder diperoleh dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan keluarga poligami dapat dicapai melalui pemenuhan kebutuhan ekonomi, keharmonisan hubungan antar anggota keluarga, dan pendidikan anak. Tokoh Muhammadiyah di Makassar memandang bahwa kesejahteraan keluarga poligami melibatkan aspek ekonomi yang stabil, komunikasi yang baik antar anggota keluarga, serta peran penting pendidikan dalam mendukung kesejahteraan jangka panjang.
Downloads
References
Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat.
Abdullah Nashih Ulwan, 1998. Fikih Keluarga Jakarta: Gema Insani.
Badan Pusat Statistik (BPS). Kota Makassar Dalam Angka 2024. Diakses dari https://siatorok.Makassarkota.go.id/, diakses pada tanggal 7 Agustus 2024
Cahyani, Andi Intan, 2018. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam”, Al-Qadau, vol. 5 No.2.
Ghozali, Abdul Rahman, 2010. fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.
Halpiah, Hery Astika Putra, and Baiq Rizka Milania Ulfah, 2021. Pengelolaan Keuangan Keluarga Di Masa Pandemi Covid-19, Journal of Community Development, 2.1.
Kemenag Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran’an.
Kementerian Kesehatan RI. 12 Indikator Keluarga Sehat. Diakses pada 23 September 2024, dari https://www.kemenkes.go.id.
Lexy J. Moeleong, 2002. Meteodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 2554, dan Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, hadits no. 1829.
Pemerintah Kota Makassar, Profil Kota Makassar, diakses 18 Mei 2024, https://makassar.go.id/profil.
Slamet Abidin dan Aminuddin, 1999. Fiqih Munakahat 1, Cet Ke-1, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Syahfitri, Wiwit, 2020. Dampak Poligami Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga (Studi Kasus: Kabupaten Sumbawa), Nusantara Journal of Economics, Vol. 03 No. 01.
Syihab al-Din Abi al-Abbas Ahmad bin Muhammad al-Syafi‟i al-Qasthalani, 1996. Irsyad alSyari Syarh Shahih al-Bukhari, Juz XI, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naimah Naimah, Mukhlis Bakri, Ahmad Muntazar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.