PERBANDINGAN SISTEM PENANGANAN MALPRAKTIK DI INDONESIA DENGAN DI SINGAPURA

Authors

  • Endy Mahenda Suhendra Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Malpraktik, Medik, Dokter

Abstract

Malpraktik Merupakan Masalah Yang Serius Dan Sudah Menjadi Perhatian Masyarakat Semenjak Dahulu. Meskipun Ada Berbagai Regulasi Dan Standar Prodesi Yang Tujuan Nya Untuk Mencegah Terjadinya Malpraktik Ini Akan Tetapi Kasus Kasus Malptaktik Ini Masih Saja Sering Terjadi. Penegakan Hukum Di I Ndonesia Masih Jauh Dari Kata Efektif Untuk Mengatawsi Malpraktik Ini, Malpraktik Mempunyai Arti Yang Lebih Komprehensif Dibandingkan Kelalaian. Istilah Malpraktik  Juga Tidak Diketahui Secara Sempurna Dalam Suatu Aturan Hukum Positif Indonesia. Dalam Malpraktikpun Terdapat Suatu Pelayanan Tindakan Yang Dilakukan Dengan Disengaja Dan Oleh Sebab Itu Berimplikasi Terjadinya Suatu Aturan Ketentuan Undang-Undang Yang Dilanggar, Sedangkan Arti Kelalaian Lebih Menitik Beratkan Kepada Ketidaksengajaan Atau Bisa Disebut Culpa, Kurang Hati-Hati, Kurang Teliti, Acuh Tak Acuh, Sembrono, Tak Peduli Terhadap Kepentingan Orang Lain, Namun Akibat Yang Timbul Memang Bukanlah Tujuan Dari Hal Tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sutarno, Hukum Kesehatan Eutanasia dan Hukum Positif di Indonesia, Malang, SETARA Press

Bahder Johan Nasution,2013, Hukum Kesehatan Pertanggung jawaban Dokter,Jakarta,Rineka Cipta Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 - Depok: PT. Rajawali

Safitri Hariayani, 2005, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta

https://www.healthprofessionals.gov.sg/smc diakses pada sabtu 17 januari 2025 16.00

https://www.singhealthdukenus.com.sg/med-acp-org-chart diakses pada sabtu 17 januari 2025 15.30

https://dentons.rodyk.com/en/insights/alerts/2020/october/21/changes-to-the-singapore-medical-council-smc-disciplinary-process diakses pada sabtu 17 januari 2025 15.00

Yuliana, N., & Bagiastra, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Menderita Kerugian Akibat Salah Diagnosis Dalam Platform Layanan Kesehatan Online.

Santoso, E. (2022). Bentuk Perlindungan Hukum Hak Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Pelayanan Kesehatan.

Puswitasari, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan (JKN) Rumah Sakit. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS).

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

PERBANDINGAN SISTEM PENANGANAN MALPRAKTIK DI INDONESIA DENGAN DI SINGAPURA. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1265-1275. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2323