PELARANGAN PRAKTIK ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Salsabila Ananda Nurhaliza Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

peraturan, Kesehatan, aborsi

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketegasan pemerintah dalam pelarangan praktik aborsi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan Indonesia sudah menetapkan aturan yakni Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimana pada pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 mengatur mengenai pelarangan praktik aborsi. Namun pada kenyataan di lapangan masih banyak oknum yang melakukan praktik ini secara ilegal yang bisa membahayakan pasien karena tidak adanya prosedur yang sesuai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang- Undang No. 1 Tahun 2023

Maridjan, G. N. (2019). Aborsi dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8(6).

II, B., & DAN, K. T. T. P. A. A. Pengertian Aborsi.

Maridjan, G. N. (2019). Aborsi dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8(6).

Siwu, N. E. (2021). Tindak Pidana Aborsi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lex Privatum, 9(13).

Ocviyanti, D., & Dorothea, M. (2018). Aborsi di Indonesia. Journal Of The Indonesian Medical Association, 68(6), 213-215.

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

PELARANGAN PRAKTIK ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1343-1350. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2334