PELARANGAN PRAKTIK ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Keywords:
peraturan, Kesehatan, aborsiAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketegasan pemerintah dalam pelarangan praktik aborsi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan Indonesia sudah menetapkan aturan yakni Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimana pada pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 mengatur mengenai pelarangan praktik aborsi. Namun pada kenyataan di lapangan masih banyak oknum yang melakukan praktik ini secara ilegal yang bisa membahayakan pasien karena tidak adanya prosedur yang sesuai.
Downloads
References
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang- Undang No. 1 Tahun 2023
Maridjan, G. N. (2019). Aborsi dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8(6).
II, B., & DAN, K. T. T. P. A. A. Pengertian Aborsi.
Maridjan, G. N. (2019). Aborsi dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8(6).
Siwu, N. E. (2021). Tindak Pidana Aborsi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lex Privatum, 9(13).
Ocviyanti, D., & Dorothea, M. (2018). Aborsi di Indonesia. Journal Of The Indonesian Medical Association, 68(6), 213-215.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Salsabila Ananda Nurhaliza, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.