DINAMIKA HUBUNGAN ANTARA AGAMA LOKAL DAN AGAMA RESMI: PERSPEKTIF HUKUM DAN SOSIAL
Keywords:
Agama Lokal, Agama Resmi, Perspektif HukumAbstract
Artikel ini mengkaji hubungan antara agama lokal dan agama resmi, dengan fokus pada perspektif hukum dan sosial. Agama lokal sering kali berada dalam posisi marginal dibandingkan dengan agama-agama besar yang diakui secara resmi, namun memiliki pengaruh yang signifikan dalam membentuk identitas sosial dan budaya masyarakat. Penelitian ini menganalisis tantangan yang dihadapi agama lokal dalam interaksi dengan agama-agama yang diakui negara, serta bagaimana dinamika tersebut mempengaruhi hubungan antar kelompok masyarakat. Penelitian ini juga mengungkapkan peran hukum dalam melindungi hak kebebasan beragama dan keberagaman, serta bagaimana masyarakat beradaptasi dalam kerangka sosial yang lebih luas
Downloads
References
Klein, A. (2017). The Right to Religious Freedom: A Human Rights Perspective.
Shaw, L. (2018). Interfaith Dialogue and Social Integration.
Griffiths, E. (2016). Tolerance and Diversity: Approaches to Multiculturalism.
United Nations. (2014). International Human Rights Law: The Right to Religion and Belief. 5. United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Article 18.
Indonesia. (1965). Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 18.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akmir Akmir, Nurul Sakinah Darsal, Gita Syahriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.