Keterkaitan Ikatan Dokter Indonesia Dan Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Jakarta Terhadap Malpraktik Yang Terjadi Di Masyarakat

Authors

  • Daris Andalusia Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Malpraktik Medis, IDI, LBH

Abstract

Malpraktik medis adalah salah satu isu serius yang sering terjadi dalam praktek kedokteran di Indonesia. Kasus-kasus malpraktik ini dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pasien dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian kasus malpraktik. IDI sebagai organisasi profesi dokter memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggotanya menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik kedokteran, sementara LBH Jakarta berfungsi memberikan bantuan hukum bagi korban yang merasa dirugikan akibat tindakan malpraktik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara IDI dan LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah malpraktik yang terjadi di masyarakat Indonesia. Keterkaitan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam konteks hukum kesehatan di masyarakat, terutama berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mencerminkan sinergi yang penting untuk perlindungan hak pasien dan profesionalisme dokter. IDI berperan dalam menjaga etika kedokteran dan memberikan dukungan kepada dokter dalam menghadapi isu-isu hukum, sementara LBH Jakarta fokus pada advokasi hak-hak pasien, termasuk dalam kasus malpraktik medis. Dalam kerangka UU Kesehatan yang baru, kedua lembaga ini diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan regulasi yang seimbang, melindungi pasien dari praktik medis yang tidak etis, serta memastikan dokter dapat menjalankan profesinya tanpa ketakutan akan sanksi hukum yang tidak adil. Dengan meningkatnya kompleksitas kasus medikolegal, keterlibatan kedua lembaga ini menjadi semakin krusial dalam membangun sistem kesehatan yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soeroso, Soedjono. "Aspek Hukum Kedokteran dan Etik Kedokteran di Indonesia". Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, "Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat". Jakarta: LBH Jakarta, 2020.

Ikatan Dokter Indonesia, "Kode Etik Kedokteran Indonesia". Jakarta: IDI, 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Anies, F. (2017). Malpraktik Medis dalam Perspektif Hukum dan Etika Kedokteran. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

https://idikotim.org/wp-content/uploads/2021/11/Kode-Etik-Kedokteran-Indonesia-2012.pdf

Hadjon, P. M. (2005). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya dalam Implementasi oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soedarmono, I. (2019). Etika dan Hukum Kesehatan. Bandung: Alfabeta.

Sulistyowati, D. (2018). “Penyelesaian Sengketa Malpraktik di Indonesia: Peran IDI dan Lembaga Bantuan Hukum.” Jurnal Etika dan Hukum Kedokteran Indonesia, 4(2), 45-58.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesi Kedokteran.

Raharjo, S. (2015). "Penyelesaian Hukum Kasus Malpraktik Kedokteran." Jurnal Hukum dan Kesehatan Indonesia, 3(1), 23-40.

Widiastuti, D. (2020). "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia: Perspektif Pasien dan Dokter." Jurnal Sosial dan Hukum, 12(3), 12-30.

Simamora, D. T. (2021). "Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Perlindungan Hak Pasien di Indonesia." Jurnal Hak Asasi Manusia dan Hukum Kesehatan, 8(4), 55-72.

Raharjo, S. (2015). "Penyelesaian Hukum Kasus Malpraktik Kedokteran." Jurnal Hukum dan Kesehatan Indonesia, 3(1), 23-40.

Widiastuti, D. (2020). "Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia: Perspektif Pasien dan Dokter." Jurnal Sosial dan Hukum, 12(3), 12-30.

Simamora, D. T. (2021). "Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Perlindungan Hak Pasien di Indonesia." Jurnal Hak Asasi Manusia dan Hukum Kesehatan, 8(4), 55-72.

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

Keterkaitan Ikatan Dokter Indonesia Dan Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Jakarta Terhadap Malpraktik Yang Terjadi Di Masyarakat. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1386-1398. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2342