PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS BERDASARKAN PANDANGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Nurhasanah Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Yoseph Ratu Mbasa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Sengketa Medis, Lembaga Bantuan Hukum , Indonesia

Abstract

Abstrak-Politik hukum Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menangani masalah-masalah bidang kesehatan. Keadaan ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya produk hukum pemerintah, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatur bidang kesehatan. Namun demikian, produk hukum pemerintah tersebut masih belum cukup memadai, antara lain, tidak ada pengaturan khusus tentang penyelesaian sengketa kesehatan antara dokter sebagai penyelenggara kesehatan (health care provide) dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan (health care receiver). Tulisan ini hendak mengkaji ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur tentang penyelesaian sengketa kesehatan di luar pengadilan atau dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Metode penulisan bersifat deskriptif analitis kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa lembaga ADR memiliki landasan hukum dalam hukum positif Indonesia, pengakuan dalam yurisprudensi, memiliki landasan filosofis dan landasan teoritis serta penyelesaian sengketa kesehatan dapat dilakukan melalui Med-Arb atau Hybrid Arbitration melalui lembaga abitrase yang telah ada seperti BANI Arbitration Center atau lembaga ADR yang dibentuk secara khusus oleh Organisasi Profesi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sunny Ummul Firdaus, Rekam Medik dalam Sorotan Hukum dan Etika (Surakarta: LPP UNS dan UNS Press, 2010), hlm. 1.

Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hlm. 28.

Kemenkumham dan Kemendagri. Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah (Jakarta, YLBHI, 2018), XIII.

R. Tresna, “Komentar HIR”, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993, pp.110).

Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 2 serta Pasal 6 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan 60 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 77 s/d. Pasal 79 UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Jafar Sidik (2011). “Seputar Klausula Arbitrase dalam Kontrak serta Akibat Hukumnya”. Wacana Paramarta Vol.X No.1, Mei 2011 dalam Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung, 2011, pp.1-19.

Konsil Kedokteran Indonesia “Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia” (On-Line), tersedia WWW:http://www.kki.go.id/ index.php/tentangkami/index/1206/1245/majelis-kehormatan-disiplin- kedokteran-indonesia (03 Februari 2021).

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis (Bogor: IPB Press, 2020), 321.

248Lihat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 6 ayat 3.

Triyo Rachmadi, “Penyelesaian sengketa medik melalui proses mediasi” (On-Line), tersedia di WWW: https:/www.labkesda.kebumenkab.go.id/index.php/2-uncategorised (18 Oktober 2021).

Triyo Rachmadi, Op.Cit.

Downloads

Published

2025-01-22

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS BERDASARKAN PANDANGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI INDONESIA. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1442-1462. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2354