PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK

Authors

  • Rafles Dioniki Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Chrystofel Babys Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

LBH, sengketa medis, hukum kesehatan

Abstract

Sengketa medis merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan. Hal ini biasanya melibatkan tenaga medis, pasien, dan institusi kesehatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki peran penting dalam menangani sengketa medis, terutama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk pasien yang merasa dirugikan. Artikel ini bertujuan untuk membahas kedudukan LBH dalam sengketa medis, mekanisme penyelesaian sengketa medis yang difasilitasi oleh LBH, serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum.

Berbagai literatur dan laporan kasus LBH terkait sengketa medis

Published

2025-01-23

How to Cite

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1541-1547. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2360