PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN
Keywords:
Harta Bersama, Pandangan Masyarakat, PerceraianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang pembagian harta bersama pasca perceraian di desa Moncobalang, kecamatan Barombong, kabupaten Gowa dan tinjauan hukum Islam tentang pembagian harta bersama pasca perceraian. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku perceraian, tokoh masyarakat dan tokoh keagamaan, sementara data sekunder diperoleh dari literatur terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat memandang harta bersama adalah harta yang diperoleh ketika awal terjadinya pernikahan, pembagian harta pasca perceraian dilakukan secara adil dan dilakukan secara musyawarah. Dalam hukum Islam pembagian harta bersama pasca perceraian dilakukan dengan cara menggunakan syirkah atau perkongsian.
Downloads
References
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta, 1994.
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademia Presindo, 1995.
Adiman, Kode pos Moncobalang Barombong Gowa Sulawesi-Selatan.
Al-Jazari, Abdurrahman. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah. Juz IV; Beirut: Maktabah Dar al-Fikr, 1972.
Besse, Sugiswati. “Kitab UU Hukum Perdata Dan Hukum Adat”, Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Perspektif, 2014.
Daerah Sindo News, Perceraian di Gowa Meningkat (Di akses 01/08/2023).
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, 2001.
Dr. H. Ismuha, “Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia” Adat Gono-Gini Ditinjau Dari Sudut Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
Farida, Pelaku Bercerai Hidup di Desa Moncobalang, Wawancara, pada tanggal 4 Januari 2025.
H. Ali Sibra Malisi, “Cara Pembagian Harta Bersama Menurut Pandangan Ulama Aceh Singkil”, Jurnal Hukum Islam Ekonomi.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1990.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia.
Harahab, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Edisi 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Harahap, M. Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Cet. I; Jakarta: Garus Metropolitan Press, 1990.
Hilman, Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia.
Hudayana, Muhammad Wildan. Problem Eksekusi Pembagian Harta Gono-Gini Berupa Bangunan Rumah Di Atas Tanah Hak Milik, Semarang, 2021.
Ilmas, Talak Qobla Dukhul, https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/638-talak-qabla-al-dukhul-dan-permasalahannya-tahun-2022-17-10 (Diakses 28/12/2024).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidika dan Kebudayaaan, Edisi Kedua, Cet. IV; Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, 2019.
Kusumo, Hilman Hadi. Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Aditya Bakri, 1999.
M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Pustaka kartini, 1990.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Miles, Matthew B dan A. Michael Hubermanm, “Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi”, Qualitative Data Analysis, Jakarta: UI-Press, 1992.
Muhajirin MS, Selaku PCM Muhammadiyah di Desa Moncobalang, Wawancara, pada tanggal 6 Januari 2025.
Mursyid Djawas, “Jejak Maqashi al-Syariah di Nusantara”, Melacak Fuqaha berbasis Muqashid Syari’ah dan hasil Ijtihadnya, 2016.
Nagara, Soemiyati. Pembagian Harta Gono-Gini atau Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Crimen.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metode Penelitian, Cet X; Jakarta: PT. Bumi Aksar, 2019.
Nurman, Muhammad, Pembagian Harta Gono-gini Terhadap Perceraian Suami Istri Perspektif Hukum Perdata di Pngadilan Agama , Palopo: 2016.
Prakoso, Djoko dan Ketut Murtika. Azaz-Azaz Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, 1987.
Rahman, Abdul. Perkawinan Dalam Syari’at Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2016.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zaka, Jakarta: Sinar Grafik, 1995.
Rhamadhani, Nisa Alhanifa, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Bersama Akibat dari Perceraian Murtad.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Rofiq, Ahmad. Ilmu Mawaris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Sabiq, Sayid. Fiqh As-Sunnah. Jilid III, Baerut: Terj. Dar al-Fikr, 1983.
Safitri, Wiwi Andriani. Kedudukan Harta Gono-Gini Hukum Islam dan Hukum positif, Makassar, 2018.
Sahrani, Sohari, Tihami. Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Salihima, H. Syamsul Bahri. Pembagian Warisan, Cet. I; Jakarta Prenamedia Group, 2015.
Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991.
Sayyid, Sabiq. Fiqih Sunnah (Ed. III; Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1977).
Sigit, Soehardi. Metode Penelitian Sosial, Bisnis dan Manajemen, Yogyakarta: BPFE UST, 2003.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia, Cet. IV; Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Soimin, Shoedharyo. Hukum Orang Dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sukwati S.Ag, Selaku Pengajar di Desa Moncobalang, Wawancara, pada tanggal 27 Agustus 2024.
Suriani, Pelaku Bercerai Mati di Desa Moncobalang, Wawancara, pada tanggal 12 Januari 2025.
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat terjadi perceraian, Jakarta: Visi Media, 2008.
Sutoyo, Radenrara Tsalasinta Lailasari. Putusan Pengadilan Agama Slemen tentang Harta Bersama Perceraian, Yogyakarta, 2020.
Syaifuddin, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia. Lihat juga Amir Syaifuddin, Garis-Garis Besar fiqih, Cet.1; Bogor: Kencana, 2003.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).
Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenadana Media Group, 2002.
Tanzaeh, Ahmad dan Suyitno. Konsep...,
Wahyudi, Muhammad Isna. Harta Bersama suami istri; Adat gono-gini dari sudut Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1965.
Wasman, Wardah Nuroniyah, “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” Presfektif Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta: Teras, 2011.
Yaswirman. Hukum Keluarga Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal, Minangkabau, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Yunus, Hadi Sabari. Metodologi Penelitian Wilayah Kontemporer, Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Islami, Abbas Abbas, St Risnawati Basri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.