PERNIKAHAN PEREMPUAN TANPA  SEPENGETAHUAN AYAH  PERSPEKTIF KOMPILASI  HUKUM ISLAM

Authors

  • Irmansyah Ramadhan Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Erfandi Erfandi Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Muktashim Billah Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Ayah, Hukum, Pernikahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum pernikahan perempuan tanpa sepengetahuan ayah kandung dalam hukum Islam dan menurut kompilasi hukum Islam. Jenis penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian kualitatif yaitu sebuah Dalam penelitian ini lokasi yang dipilih sebagai tempat penelitian adalah bertempat di KUA Maricaya Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Pemilihan lokasi ini karena peneliti memiliki keingintahuan tentang fenomena perwalian dalam pernikahan terutama pada kasus tentang wali nikah bagi anak yang nikah tanpa ayah pada lokasi penelitian. Sehingga dalam hal ini, dengan melakukan penelitian langsung ke lokasi, penulis telah mengetahui kondisi dan objek-objek penelitian untuk mendapatkan data yang akurat dan jelas. Penelitian ini dilakukan Januari hingga Maret. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Pernikahan perempuan dalam konteks hukum Islam yang berlaku di Indonesia (berdasarkan Kompilasi Hukum Islam), pernikahan perempuan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandung tidak sah kecuali jika ada penetapan wali hakim oleh pengadilan agama. Pernikahan perempuan menurut kompilasi hukum islam, Kompilasi Hukum Islam menekankan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, termasuk dalam kasus penolakan wali tanpa alasan yang sah (wali 'adhl), di mana pengadilan agama dapat menunjuk wali hakim agar hak perempuan untuk menikah tetap terjamin.

References

Abdul Aziz Dahlan, 1993. Ensiklopedia Hukum Islam, cet. ke-I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitabul Fiqih Alal Mazhibul al Arbaah.

Ahmad Husnan, Hukum Keadilan Antara Wanita dan Laki-laki, Penerbit Al Husna, Solo.

Ahmad Warson Munawwir, 1984. Kamus al- Munawwir Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir.

Ahmad Zahari, Nurmiah Kamindjantono, Idham, 2009. Kumpulan Peraturan Pernikahan Islam, Pontianak: Untan Pres.

Al Hamdani, 2002. Risalah Nikah Hukum Pernikahan Islam, Jakarta: Pustaka Amani.

Al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, Al-Umm, jilid III.

Al-Imam Al-Nawawi, 2010.Majmu‟ Sharh al-Muhadhhab, Jilid XVI, Kairo:Dar al-Hadith.

Al-Imam Syamsuddin Abi Faraj Abdurraḥan Ibnu Qudamah Almunqaddasi, al- Mugni Wa Syarḥ al-Kabir Beiurt: Darul Kutubil Ilmiyah, tt.

Amir Syariudin, 2012. Peraturan Menteri Agama, (Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Wali Hakim adalah KUA), Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

Fakhru Al-Din „Usman Bin Ali, Tabyinu al-Haqoiq, Juz II, Beirut-Lebanon:Dar Al-Kutub Al-Ilmiah,tt.

Hassan Salleh, 1989. Asas Kekeluargaan Islam Bahasan Empat Mazhab: Syāfi’ī, Hanafī, Malikī, dan Hanbalī, Selangor: Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka.

Kamal Al-Din Muhammad Bin Abdurrahman Ibn Himami, Sharkh Fathul Al-Qadir, Juz III Beirut- Lebanon:Dar Al-Kutub Al-Ilmiah.

KHI Pasal 19, Wali Nikah ( UU No 9 Tahun 1974 )

KHI Pasal 20, Wali Nikah ( UU No 9 Tahun 1974 )

KHI Pasal 21, Wali Nasab (pasal 21 KHI tahun 2019 )

KHI Pasal 22, Wali Nikah ( UU No 9 Tahun 1974)

KHI Pasal 23, Wali Hakim (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 02 Tahun 1987)

Kukalideres blogspot , Pernikahan Tanpa Restu Wali, 10 September 2015.

Lexy J. Moeleong, 2002. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

M. Thalib, 1996. 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak, Cet. ke-12, Bandung: Irsyad Baitus Salam.

Mardani,“Hukum Keluarga Islam diIndoenesia” Edisi Pertama, Jakarta: Kencana,2017.

Menteri Agama, Mengenai Penerapan Wali Hakim Nomor ( 30 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 1 sampai 2)

Moh. Idris Ramulyo, 1985. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Dari Segi Hukum Pernikahan Islam, Jakarta: Ind-Hillco.

Muhammad Amin Ibn Abidin, Raddul Al-Mukhtar Ala Al-Dar Al-Mukhtar, Juz IV Beirut-Lebanon: Dar Al-Kutub AL-„Ilmiah,t.t.

Muhammad Shata al-Dimyati, 2009. Hashiyah i‟anatu al-Talibin, Juz III, Beirut-Lebanon:Dar al-Kutub al-Ilmiah.

Pasal 14, Kompilasi Hukum Islam (UU No.1 Tahun 1974)

Pasal 17 ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 19 KHI, Tentang Pernikahan.

Pasal 20 KHI ayat (1), Wali Adhal ( UU No 9 Tahun 1974 )

Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2), Rukun Pernikahan ( PMA No 19 Tahun 2018).

Peraturan Menteri Agama, (Wali Hakim Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim).

Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih Munakahat 1 (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999)

Sofiana, 2020 ”Analisis Tentang Asal Usul Anak Ditinjau Menurut Hukum Islam(Studi Putusan Nomor: 12/Pdt.P/2019/PA.Kdl)”. Skrips, Semarang:UIN Walisongo.

Sunan Nasa'i, Hadist Tazkia Tahun 2020.

Wahbah al-Zuhaili, 1989. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, Beirut: Dar al-Fikr.

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, 2004. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Cet. II, Jakarta: Badan Penerbit FH Universitas Indonesia,.

Williams S Appleton, 1994. Ayah dan Puterinya, Terjemahan dari Fathers and Daughters, Penerbit Dahara Prize.

Yuliza AR, 2022. “Penetapan Asal Usul Anak Hasil Nikah Siri Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Putusan Perkara Nomor: 0175/Pdt.P/2021 PA.Talu)”, Skripsi Malang:UINMA.

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles