Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Pakaramula di Desa Tonasa, Takalar

Authors

  • Kurnia Fitra Rahmayana Universitas Muhammadiyah Makassar
  • M Ilham Muchtar Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Rapung Rapung Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Hukum Islam, Tradisi Pakaramula, Al-‘Urf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi pakaramula dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi pakaramula di desa Tonasa, Takalar. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan informasi melalui tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat umum sebagai responden utama dalam penelitian. Hasil yang didapatkan bahwa Pakaramula merupakan tradisi masyarakat Desa Tonasa, Takalar yang dilakukan sekali dalam setahun sebelum masyarakat memanen padi (angngalle ase), tradisi ini merupakan bentuk rasa syukur terhadap hasil padi yang ditanam dan jika tradisi ini tidak dilakukan masyarakat menganggap akan berdampak buruk pada kesehatan dan hasil panen berikutnya. Proses pelaksanaan tradisi ini diawali dari attoa ase (melihat atau mengunjungi padi), accinik allo bajik (melihat hari baik), ammutara (mendo’akan padi), akkatto (awal mula panen padi), ni pabattu (membaca do’a), ni panaik ri pa’makkang (disimpan dilumbung padi) dan nganre-nganre (makan bersama). Dalam pandangan hukum Islam, tradisi ini tidak mengandung unsur kesyirikan secara mutlak karena pada prinsipnya tidak ada penyembahan kepada selain Allah SWT, akan tetapi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Meski demikian, hal itu menjadi tantangan bagi tokoh agama setempat untuk selalu melakukan pendampingan agar tradisi tersebut tetap sesuai tujuan awal dan tidak menyelesihi ajaran Islam.

References

Ahmad, Murdifin, and M Ilham Muchtar. 2025. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Warisan Di Desa Matajang Bone” 4 (3): 1027–33.

Khalil Al Farahidy, Khaeruddin Hamsin, Aris Fauzan. 2016. “The Concept of Maqāshid Syariah As-Syāṭiby in the Book Al Muwāfaqāt” 12 (2): 1–23.

Mustamin, Mustamin. 2023. “Islamic Educational Values on the Mappogau Sihanua Karampuang Local Wisdom of Sinjai District.” Indonesian Journal of Multidisciplinary Science 2 (5): 2509–20. https://doi.org/10.55324/ijoms.v2i5.449.

Nanda, Salsabila. 2023. “Metode Penelitian Kualitatif: Pengertian, Tujuan, Ciri, Jenis & Contoh.” Academy Brain.

Pahkeviannur, Muhammad rizal. 2022. “Penelitian Kualitatif : Metode Penelitian Kualitatif.” Jurnal EQUILIBRIUM.

Patahuddin. 2022. “Mappammula: Ritual Masyarakat Agraris Di Desa Ganra Kabupaten Soppeng.” Predistinasi 15 (2).

Putri, Darnela. 2020. “KONSEP ‘URF SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM ISLAM.” El-Mashlahah. https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.1911.

Rahmatiar, Yuniar, Suyono Sanjaya, Deny Guntara, and Suhaeri Suhaeri. 2021. “Hukum Adat Suku Bugis.” Jurnal Dialektika Hukum 3 (1): 89–112. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.536.

Rizhan, Afrinald. 2024. “Kedudukan Al-‘Adah Dan Al-‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam.” Jurnal GAGASAN HUKUM Vol. 6 (No. 01).

Rosidi. 2017. “DAKWAH MULTIKULTURAL DI INDONESIA Studi Pemikiran Dan Gerakan Dakwah Abdurrahman Wahid.” Analisis : Jurnal Studi Keislaman 13 (2): 481–500. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/analisis/article/view/708/0.

Siregar, Idris, and Rosul Pilihan Daulay. 2022. “Hadis Jibril: Nilai-Nilai Pendidikan Iman, Islam Dan Ihsan.” Jurnal Sains Sosio Humaniora. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.20195.

Syahrial, Muhammad Furqan dan. 2022. “Kedudukan ‘Urf Sebagai Sumber Hukum Dalam Mazhab Syāfi’Ī.” Jurnal Al-Nadhair Volume: 1 (Nomor: 2).

Downloads

Published

2025-04-30

Issue

Section

Articles