PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
Keywords:
Pajak Penghasilan, PPh Pasal 4 Ayat 2, pajak finalAbstract
Artikel ini membahas ketentuan dan implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis aspek normatif dan implementatif dari PPh Pasal 4 Ayat 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 4 Ayat 2 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Penerapan PPh final bertujuan untuk efisiensi administrasi, kepastian hukum, dan meningkatkan kepatuhan. Objek pajak yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain bunga deposito, transaksi saham, sewa tanah/bangunan, dan lainnya. Tarif pajak final bervariasi sesuai jenis penghasilan. Proses penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak final juga dibahas. Artikel ini juga mengidentifikasi manfaat, tantangan, serta pengecualian terkait penerapan PPh Pasal 4 Ayat 2. Pemahaman yang komprehensif mengenai koordinasi PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan ketentuan perpajakan lainnya merupakan hal penting bagi wajib pajak dan otoritas perpajakan.
References
Dini, Maulida, Dini. (2024). Implementasi PPh Pasal 4 Ayat 2 Dalam Sektor Ekonomi. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, vol 2 (1).
Iffah Qonitah. Pajak penghasilan pemotongan pemungutan. Banyumas: wawasan ilmu, 2025.
Jelita, Dhullo, Priscillia. Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Atas Bisnis Sewa Ruangan Pada Kantor Pengelola Star Square Manado. Manado: Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2025.
Kurniawan, Endi Sutianto. (2018). Kewajiban Perpajakan PPh Pasal 4 Ayat 2 pada Penyedia Jasa Konstruksi. (Skripsi). Universitas Brawijaya.
Marselino, Jessy, Robert. Analisis Perhitungan Bunga Tabungan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang Harus dipotong pada Nasabah di Bank SulutGo Cabang Utama, Manado: Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2025.
Mia Amalia. (2025), Analisis Penerapan PPh Pada Minimarket Dihubungkan Dengan UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Pajak, Indonesian Journal of Law and Justice.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Safrina, (2018). Kajian Dampak Penerapan Pph Final 0,5 % Terhadap Umkm Dalam Rangka Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2018, SNITT-Politeknik Balikpapan. Vol. 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mufthi Abdillah Simatupang, Raihan Adinda Putri Kahilla, Rizka Zia Ananda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.