Dampak Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga di Pulau Barrang Lompo, Kota Makassar
Keywords:
Pernikahan Dini, Keharmonisan, SakinahAbstract
Penelitian ini membahas tentang dampak pernikahan dini terhadap keharmonisan rumah tangga di Pulau Barrang Lompo, Kota Makassar. Jenis Penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dukementasi, pada penelitian ini sumber data didapatkan dari tokoh agama/masyarakat, Ibu kelurahan, Imam Kelurahan, dan Sumber data utama yaitu para pelaku pernikahan di bawah umur, serta teknik analisis data dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian, kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini yang terjadi di Pulau Barrang Lompo ini rata-rata terjadi pada usia antara 15-18 tahun, yang setiap tahun terdapat 1-3 pasangan, dan kebanyakan terjadi pada remaja perempuan, pernikahan dini di pulau ini, terjadi karena beberapa faktor, yaitu mulai dari minimnya pendidikan, kemauan sendiri, kemauan orang tua, hingga yang paling banyak ditemui adalah hamil diluar nikah. Dampak pernikahan dini di Pulau Barrang lompo, dinilai masih biasa-biasa saja, para pasangan pernikahan dini ini sudah cukup dewasa dalam mengarungi bahtera rumah tangga, mereka sudah mampu menghadapi dan mengatasi masah rumah tanggan dengan baik, walaupun memang masih terjadi percekcokan atau perselisihan tapi masih bisa diatasi, dibuktikan dengan belum ditemukannya kasus perceraian yang terjadi, jadi pernikahan dini di pulau ini tidak berdampak pada ketidak harmonisan rumah tangga, namun memang ada beberapa hal yang masih harus ditingkatkan, salah satunya memperbaiki dan meningkatkan hubungan dengan Allah, karena jika dalam sebuah pernikahan dilandasi dengan niat karena Allah maka akan tercipta rasa sakinah di dalamnya.
References
Abidin, Zainal. 2011. “Komunikasi Interpersonal Suami Istri Menuju Keluarga Harmonis.” Personifikasi.
Almuqarramah, Syahida Asia, Hamzah Hasan, and Zulhas Mustafa. 2024. “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI PESANTREN DARUL ISTIQAMAH LAPPA ’ E KABUPATEN SINJAI” 5 (2). https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97.2.
Asep Deni Adnan Bumaeri, Hisam Ahyani, and Hendi Kusnandar Ahmad Hapidin. 2021. “Fenomena Pernikahan Di Bawah Umur Oleh Masyarakat 5.0.” Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 3 (02): 177–97. https://doi.org/https://doi.org/10.33367/legitima.v3i1.
Azahra, Yunita, Ilham Muchtar, and Wiwik Laela Mukromin. 2024. “Metode Dakwah Mubaligh Dalam Pencegahan Pernikahan Dini Di Desa Gattareng , Kecamatan Gantarang , Kabupaten Bulukumba Missionary Da ’ Wah Methods in Preventing Early Marriage in Gattareng Village , Gantarang District , Bulukumba Regency,” no. September: 2810–25.
Fikri, Mursyid, Abbas, M. Ilham Muchtar, Darlius, and Dzulkifli Al-Amin. 2024. “Emergence of Digital Matrimony: Exploring Islamic Legal Responses to Metaverse Marriages.” Journal of Islamic Thought and Civilization 14 (2): 246–62. https://doi.org/10.32350/jitc.142.15.
Huda, Mahmud, and Muhamad Adelan. 2020. “Konsep Nikah Massal Dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5 (1): 17–33. http://journal.unipdu.ac.id:8080/index.php/jhki/article/view/2127.
M Ilham Muchtar, Asniati. 2020. “NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM DALAM BUDAYA PERNIKAHAN MASYARAKAT KAJANG BULUKUMBA.” Jurnal Educandum Vol 6 (01). https://doi.org/https://doi.org/10.31969/educandum.v6i1.342.
Malisi, Ali Sibra. 2022. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1 (1): 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97.
Moleong, Lexy J. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. I. Bandung: Rosda Karya.
Muchtar, M. Ilham, Wasalmi, Djeprin E. Hulawa, Achmad Ghozali Syafi’i, Ujud Supriadi, Rahman, and Mugiarto. 2024. “Family Education in the Qur’an: A Descriptive-Qualitative Analysis of Al-Maturidi’s Al-Ta’wilat Al-Maturidiyah and Its Relevance to Modern Family Life.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr 13 (2): 327–40. https://doi.org/10.24090/jimrf.v13i2.11951.
Muhammad Julijanto. 2015. “Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya | Julijanto | Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial.” Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 1–11. https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822/545.
Nina Isnania, M. Ilham Muchtar, Muktashim Billah. 2024. “Pandangan Masyarakat Terhadap Praktik Doi’ Passolo’ Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam Di Kelurahan Tobarakka Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.” Journal of Islamic Constitutional Law 01 (01): 422–66. https://journal.ppishk.org/index.php/jicl/article/view/363.
Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Wardayanti, M. Ilham Muchtar, Muh. Khaidir Luthfi. 2024. “Analisis Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Anak Di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa.” Synthesis Journal: Jurnal Publikasi Ilmiah 1 (01): 78–88. https://synthesisjournal.com/index.php/JPI/article/view/11.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hadija Harijo, M Ilham Muchtar, A. Asdar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.