Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual
Keywords:
Perlindungan hukum, anak korban pelecehan seksual, pendekatan holistikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual di Indonesia, serta implementasi perlindungannya di lapangan. Fokus utama penelitian ini adalah pada peran lembaga-lembaga terkait, seperti KPAI, LPSK, dan LBH, serta pentingnya pendekatan holistik berbasis hak anak dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mendukung perlindungan anak, implementasi di lapangan masih terkendala oleh kurangnya sumber daya, stigma sosial, dan keterbatasan fasilitas yang tersedia. Selain itu, pendekatan holistik yang mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan pendidikan terbukti lebih efektif dalam pemulihan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan perlindungan anak korban pelecehan seksual, diperlukan perbaikan koordinasi antar lembaga, penyediaan layanan yang lebih merata, serta kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat terhadap hak-hak anak.
Downloads
References
Amilda, Salsabila. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan Yang Salah Dalam Penggunaan Media Sosial.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 3, no. 1 (2025): 918–928.
Andriyanti, Rika. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Pada Anak Dibawah Umur.” Presidensial : Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik 1, no. 4 (2024): 269–281. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Presidensial.
Antoni, Herli, Asmak Ul Hosnah, Angelica Clara, and Anaztasia Simanjuntak. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 15, no. 1 (2024): 235–247.
Arake, Lukman. “Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perspektif Fiqh Siyasah.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 5, no. 1 (2020): 16–41.
Awaludin Rahmansyah, Riza, Nurani Nabillah, and Anisa Siti Nurjanah. “Tindakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Herry Wirawan.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 6 (2022): 956–964.
Cantika, Nurul Cholafina Dela. “Strategi Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Anak.” HUKMY : Jurnal Hukum 5, no. 1 (2025): 893–905.
Dewi, Puti Andam, Riki Zulfiko, and Mahlil Adriaman. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual : Studi Kasus Pada Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” Sumbang 03, no. 01 (2024): 17–29.
Di, Studi, Wilayah Hukum, and Polres Tangerang. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hak Anak (Studi Di Wilayah Hukum Polres Tangerang).” Jurnal Pemandhu 5, no. 2 (2024): 17–34.
Diana, Elsa, Ayu Efrita Dewi, Heni Widiyani, Universitas Maritim Raja Ali Haji, and Prodi Ilmu Hukum. “Perlindungan Anak: Mencegah Dan Menanggulangi Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 102–108. https://doi.org/XX..XXXXX/syariah.
Fallo, Maria Regelinda, and Cucu Sumarni. “Kajian Faktor Risiko Pelecehan Seksual Anak Di Indonesia Tahun 2020.” Seminar Nasional Official Statistics 2022, no. 1 (2022): 165–174.
Hasan, Zainudin. “Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Mario Dandy.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 02 (2023): 16–22.
———. “Buku Hukum Adat.” In Ubl Press, 236, 2025.
———. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tifndak Pidana Membujuk Anak Di Bawah Umur Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Terus Menerus.” JURNAL RECTUM 5, no. 1 (2023): 890–900.
———. “Perlindungan Hukum Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Anak Sebagai Pelaku Dalam Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Studi Islam dan Humaniora 4, no. 2 (2024): 857–868.
———. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Revenge Porn Dalam Era Digital Di Kota Bandar Lampung.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 3, no. 4 (2024): 341–355.
———. “Sistem Peradilan Pidana Penjara.” In Alinea Edumedia, 256, 2025.
———. “Upaya Penanggulangan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Permasalahan Anak Di Kota Bandar Lampung.” JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology 1, no. 2 (2024): 253–259.
Hasan, Zainudin, Fitri Novriyanti, Adinda Tri Ramadhan Putri, and Rodhia Al Munawwaroh. “Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Kota Bandung.” Jurnal Hukum Malahayati 4, no. 2 (2023): 84–91.
Lauwtania, Fellycia. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Perkeretaapian Terkait Dengan Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Atas Kereta Api Dikaji Oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus PT. Kereta Api Indonesia).” Binamulia Hukum 10, no. 1 (2021): 69–78.
Leasa, Elias Zadrach, Julianus Edwin Latupeirissa, Carolina Tuhumury, Jennifer Ingelyne Nussy, and Reimon Supusepa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban.” AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 4, no. 1 (2024): 22.
Maharani, Aulia. “Sexual Harassment Cases in the Indonesian Broadcasting Commission Against Victims: How Is the Law Enforcement?” Journal of Creativity Student 7, no. 1 (2022): 113–132.
Malaysia, Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Antara Indonesia Dan. “Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Antara Indonesia Dan Malaysia.” JURNAL INOVASI HUKUM 4, no. 1 (2025): 1–23. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jih%0APERBANDINGAN.
Mambo Jr, Glen Clifford, Gerald Febrian Setyawan, Chanandika Dafri Widagdo, and Tundjung Herning Sitabuana. “Peran Hukum Dalam Perlindungan Korban Pelecehan Seksual.” Pendidikan dan Konseling 4 (2022): 6590–6596.
Mandey, Vincent Yehezkiel Batian. “Penegakan Sanksi Administrasi Kepada Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Menurut Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum 14, no. 5 (2025): 1–13.
Maryanto, Qhaila Oktavia, Aqeela Nabila, Hanif Swantari, Theresia Christin Angelo, Farah Ayu Riswandani, Program Studi, Hubungan Internasional, and Fakultas Ilmu. “And Educational Research Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Anak Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi.” Mister 1, no. 3 (2024): 837–842.
Maya Desvira Riandy, and Rifayani Hastuti. “Peran Uptd Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Anak Di Kota Surakarta.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 4, no. 1 (2024): 64–73.
Nauri, Reva Alen, and Sudarman Sudarmawan. “Peran Dinas Sosial Dalam Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Nagan Raya.” Journal of Social Politics and Governance (JSPG) 4, no. 1 (2022): 38–53.
Ni Made Darmakanti, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (2022): 1–17.
Ningsih, Siska Ayu, Rika Aryati, and Kekerasan Seksual. “Analisis Yuridis Perlindungan Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 1 (2024): 995–1003. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.
Nirmalasari, Defika Yulita. “Analisis Perlindungan Hukum Anak Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual.” KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, no. 4 (2024): 356–367.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–196.
Pahlevi, Reza, Anis Fa’iqoh, and Nina Fitriyani. “Anak Dan Kekerasan Seksual: Peran Konselor Dalam Penyembuhan Traumatik Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Di Provinsi Banten.” Jurnal Hawa : Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak 5, no. 1 (2023): 102.
Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72.
Puspa, Perwita Chandra, Oktavia Adi Roesnia, Tsabita Az-zahra, Berliana Clara, Arsya Ghanniyah Hariyadi, and Arief Budiono. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Kepada Penyandang Disabilitas Dalam Lingkungan Masyarakat.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2, no. 1 (2025): 20–30.
Puspita, Siti Hani, Wika Hardika Legiani, and Ria Yuni Lestari. “Peran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Dalam Mengatasi Kasus Kekerasan Anak Di Banten (Studi Deskriptif Pada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten).” Jurnal Hermeneutika 6, no. 2 (2020). https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/Hermeneutika/article/view/8559.
Putra, Bima Mandala. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” PALAR (Pakuan Law Review) 10, no. 12 (2024): 161–175. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar.
Rahmawati, Aisyah Fira, Nurul Umi Ati, and Agus Zainal Abidin. “Peran Dinas Sosial P3AP2KB Dalam Perlindungan Anak Untuk Menekan Angka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kota Malang.” Jurnal Respon Publik 16, no. 4 (2022): 1–6.
Rakhmawati, Dessy, Nelly Herlina, and Evalina Alissa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Di Kota Jambi.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6, no. 1 (2022): 1136–1151.
Rika Widianita, Dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak-Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam VIII, no. I (2023): 1–19.
Rizkika, Zhetira, and Nandang Sambas. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 2 (2022): 1036–1042.
Rohmah, Elva Imeldatur. “Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak Di Lingkungan Keluarga.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum 4, no. 3 (2023): 234–255.
S Hakim, Muhammad Irfan, Rispawati Rispawati, Muh Mabrur Haslan, and Yuliatin Yuliatin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik.” Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman 10, no. 1 (2023): 20–26.
Sari, Desi Puspita. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” AL-QISTH LAW REVIEW 7, no. 1 (2023): 65–87.
Sartini, Sartini, Baso Madiong, and Zulkifli Makkawaru. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual.” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 1 (2021): 18–25.
Sekarwangi Saraswati, Putu. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3, no. 2 (2020): 42–51.
Siburian, Maurice. “Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Terhadap Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak.” JURNAL RECTUM 3, no. 1 (2021): 100–106.
Silalahi, Allena Marvelia, and Boedi Prasetyo. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual.” Journal Of Multidisiciplinary Research And Development 7, no. 2 (2025): 937–945. https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/R2J.
Siswanto, Yayan Agus, Fajar Rachmad Dwi Fajar Miarsa, and Sudjiono. “Upaya Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Dari Kejahatan Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 5 (2024): 1651–1667. https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS.
Tri, Ully, Ellen Mahulae, Ari Wibowo Perlindungan, Hukum Anak, Sebagai Korban, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual…, and Ari Wibowo. “Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Media Sosial.” Prosiding Seminar Hukum Aktual 1, no. 2 (2023): 22–36. https://kumparan.com/kumparannews/3-kasus-remaja-bermain-media-sosial-berujung-pencabulan-.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khoirul Ihsan, Kurniawan Agung Saputra, Nelson Adi Riyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.