Tantangan Penegaan Hukum Terhadap Perjudian Online Yang Menggunakan Jaringan Media Sosial
Keywords:
Perjudian Online, Media Sosial, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini membahas tantangan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan jaringan media sosial. Transformasi modus operandi perjudian ke dalam platform digital seperti Facebook, WhatsApp, dan Telegram membuat penanganan hukum menjadi lebih kompleks. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, mengkaji berbagai sumber jurnal, regulasi, dan laporan terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada ketidakjelasan regulasi, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, serta kurangnya respons proaktif dari platform media sosial. Selain itu, perbedaan yurisdiksi antarnegara memperumit proses penindakan hukum. Untuk itu, pendekatan alternatif seperti penguatan literasi digital masyarakat, peningkatan kemampuan teknis aparat, penguatan regulasi berbasis teknologi, serta kerja sama lintas sektor menjadi penting. Penelitian ini merekomendasikan strategi berbasis kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat sipil guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dari praktik perjudian online.
Downloads
References
Adlina, N. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia : Mengatasi Hambatan Regulasi dan Implementasi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 197–208.
Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge: Jurnal Hukum, 05(02), 55–63. http://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/566%0Ahttp://www.journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/566/433
Anggraeni, D. R., & Salsabila, M. (2024). Analisis Yuridis Peran Digital Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 593–600.
Awaluddin, F., Amsori, & Mulyana, M. (2024). Tantangan dan Peran Digital Forensik dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Ranah Digital. Humaniorum, 2(1), 14–19. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.35
Bawembang, N. (2024). Enforcement of the ITE Law and the Impact of Online Gambling Promotion by Influencers on the Youth in Tomohon. Jurnal Sejarah, 8(2), 2268–2279. https://doi.org/10.36526/js.v3i2.
Br, W. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3436-3451 E-ISSN.
Daeng, Y., Putri, D., Rahmat, K., Hukum, M., Hukum, K., Lancang, U., Pekanbaru, K., & Riau, P. (2024). Keterbatasan Aparat Penegak Hukum Sebagai Hambatan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 2(2), 671–676.
Davin Gerald Parsaoran Silalahi, Ismunarno Ismunarno, & Diana Lukitasari. (2024). Pengaturan Hukum Positif Di Indonesia Terkait Promosi Judi Online Di Media Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(2), 317–330. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.150
Dedi Aringga, R., & El Walad Meuraksa, M. A. (2024). Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 60–70. https://doi.org/10.32493/rjih.v7i1.43500
Dwihayuni, Y. P., & Fauzi, A. M. (2021). The motive for the action of online gambling as an additional livelihood during social restrictions due to the Covid-19 pandemic. Jurnal Sosiologi Dialektika, 16(2), 108. https://doi.org/10.20473/jsd.v16i2.2021.108-116
Elvia, V., Yulanda, A., Frinaldi, A., & Eka Putri, N. (2023). Perjudian Online di Era Digital: Analisis Kebijakan Publik Untuk Mengatasi Tantangan dan Ancaman. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora (Isora), 1(3), 111–119. https://isora.tpublishing.org/index.php/isora
Enda Astri Ningrum. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian secara Online di Kota Pariaman. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VIII(1), 8.
Fadhli, M. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online. Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indragiri Vol., 1(1), 19–24.
Gusti Ayu Gita Dharma Vahini Mahiratna, Dewi, A. A. S. L., & Wirawan, K. A. (2022). Kekuatan Alat Bukti Media Sosial Dalam Perkara Tindak Pidana Judi Online. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 2746–5039. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum
Hadi, A. M. (2024). Cyber Crime in Renewing The ITE Law to Realize The Goals of Legal Justice Article Abstract. Jolsic, 49–60. https://doi.org/10.20961/jolsic.v12i1.851
Handayani, P. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Jurnal Dimensi, 4(2), 1–8. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/view/119
Hasan, Z. (2025). Buku Hukum Adat. In Ubl Press (p. 236).
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153
Idris, M., Aprita, S., & Nurlani, M. (2024). Pengaturan Dan Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cyeber Crime) : Harmonisasi Revisi Undang-Undang Ite Dan Kuhp. JUrnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(10), 396–411. https://doi.org/10.28946/lexl.v6i3.4266
Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia : Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153–164.
Kasim, Z. (2023). Kebijakan Hukum Pidana untuk Penanggulangan Cyber Crime di Indonesia. Indragiri Law Review, 1(1), 19–24.
Kesuma, R. D. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Journal Exact: Journal of Excellent Academic Community, 1(1), 34–52.
Mahendra, M. R. (2024). Faktor Remaja Yang Terjebak Dalam Permainan Judi Online (Studi Kasus Pada Generasi Milenial Di Jakarta). Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 3(02), 128–131.
Mahfudin, T. (2017). Lemahnya Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Judi Online Di Indonesia Satrio. Jurnal Hukum Progresif, XI(2), 1928–1940.
Muhammad Yusril Irza, Arif Awaludin, R. (2024). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Judi Online Di Indonesia: Pencegahan Dan Pemberantasan. PALAR (Pakuan Law Review), 10(04), 215–229.
Nanda Deristia Maharani. (2020). Pengaruh Intensitas Komunikasi Peer Group Dan Terpaan Pesan Promosi Judi Online Di Media Sosial Terhadap Perilaku Adiktif Bermain Judi Online. 10(5), 6–18.
Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235–239. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.235-239
Nurahman, D. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Cybercrime Dan Pembuktian Yuridis Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 17(2), 145–157.
Nuril Hidayah. (2019). Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Balap Liar di Kabupaten Magelang. Jurnal Education and Development, 13(1), 739–749. http://eprintslib.ummgl.ac.id/903/1/15.0201.0031_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Paminto, S. R. (2024). Pengaruh Iklan di Media Sosial dan Platform Donasi Streamer Terhadap Peningkatan Aktivitas Judi Online Dihubungkan dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(4), 93–101.
Pansariadi, R. S. B., & Soekorini, N. (2023). Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2), 287–298. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605
Ramadhani, I., Mohammad Noer, & Muhammad Ilyasa Mahardhika. (2023). Analisis Aplikasi Judi Online Dari Segi Keamanan, Privasi, Dan Etika Dalam Perspektif Hukum Negara Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Teknologi Dan Sistem Informasi, 3(1), 542–552. https://doi.org/10.33005/sitasi.v3i1.476
Riyadhi Akbar, R., Heriady, Y., & Adhia G, L. (2022). Hubungan Antara Ukuran Tumor dan Gradasi Histopatologi dengan Metastasis Kelenjar Getah Bening pada Penderita Kanker Payudara di RSUD Al-Ihsan Provinsi Jawa Barat. Bandung Conference Series: Medical Science, 2(1), 156–162. https://doi.org/10.29313/bcsms.v2i1.390
Rizzaldi, M. R. (2024). Dampak Sosial Keterlibatan Anak Usia Sekolah Dalam Judi Online (Studi Kasus Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan Https://Jurnal.Stiq-Amuntai.Ac.Id/Index.Php/Al-Qalam, 18(6), 4503–4519.
Rohmah, Y., & Khodijah, K. (2024). Resiko dan dampak sosial judi dan pinjaman online pada remaja. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 85–92.
Sabrina, A., Putri, B. M., Gistaloka, A., & ... (2024). Kejahatan Mayantara Berupa Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik. Innovative: Journal Of …, 4, 4409–4418. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7851%0Ahttp://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/7851/5701
Salsabilla, A., & Angelina, J. (2024). Peran Hukum Pidana Dalam Menangani Kejahatan Siber pada Masa Sekarang : Tinjauan Terhadap Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1548–1554.
Saputra, R. D. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan. Jma, 3(3).
Scientifict, M., & Volume, J. (2024). Kemudahan dan Kebebasan Mengakses Judi Online di Jejaring Sosial Media Bagi Seluruh Kalangan Masyarakat Indonesia Farizi Ahmad , Hartana , Puguh Aji Hari Setiawan Universitas Bung Karno , Indonesia. Mutiara, 2(12), 1–9.
Sirait, M. P., & Hatta, M. (2025). Penggunaan Teknologi Forensik Digital Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Analisis Kasus Kopi Sianida Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/Pid/2017). Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH), 8(1), 2798–8457.
Siregar, D. Y. B. (2025). Fenomena Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat Dian Yustikartika Basri Siregar 1 , Rosmalinda 2 1,2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 15–27. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.57
Sitanggang, A. S., Darmawan, F., Manurung, D. S., Informasi, S., & Indonesia, U. K. (2024). Hukum Siber dan Penegakan Hukum di Indonesia : Tantangan dan Solusi Memerangi Kejahatan Siber Cyber Law and Law Enforcement in Indonesia : Challenges and Solutions to Combat Cyber Crime. 4(3), 79–83.
Sitorus, I. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Media Sosial (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3132/Pid.B/2021/Pn Mdn). Jurnal Perspektif Hukum, 3(2), 166–175. http://dx.doi.org/10.35447/jph.v3i2.618%0Ahttps://jurnal.harapan.ac.id/index.php/JPH/article/download/618/433
Sriyana. (2025). Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, Dan Psikologis Di Era Digital. Jsp, 7, 27–34.
Suwito. (2024). Dampak Hukum Dan Sosial Dari Judi Online Di Indonesia: Tantangan Dalam Penegakan Hukum. Iji, 5(1), 82–90.
Tjahjanto, P. H. (2024). Mediatisasi Judi Online (Issue August, p. 1).
Trisna, P. P., Yusa, D. A. A. N., & M.E, P. S. P. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Unit Cyber Crime Ditreskimsus Polda Bali). Jurnal Kertha Wicara, 8(10), 1–15.
Utin Indah Permata Sari. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58–77. https://doi.org/10.61084/jsl.v2i01.7
Widhiatanti, K. T., & Tobing, D. H. (2024). Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 91. https://doi.org/10.36080/djk.2759
Wira Budi Ariyanto, Y., & Harun Ibrahim, B. (2024). Penegakan Hukum Kasus Judi Online Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2985(9), 306–310. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura
Zainudin Hasan. (2023). Pendidikan Anti Korupsi Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. In Lembaga Administrasi Negara.
Zainudin Hasan. (2025). Sistem Peradilan Pidana Penjara. In Alinea Edumedia (Issue 274, p. 256).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Edo Saputra, Satrio Aji Pratama, Kevin Oksandy Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.