Pendampingan Advokat Dalam Kasus Perkara Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak

Authors

  • vivian eka putri Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Syelvany Jandini Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Rega Pratama Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

Keywords:

pendampingan advokat, anak pelaku, penganiayaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pendampingan advokat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh remaja, serta menganalisis tantangan yang dihadapi dalam praktiknya berdasarkan studi literatur. Anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan pendekatan hukum yang berbeda dengan orang dewasa, mengingat aspek perkembangan psikologis dan sosialnya. Advokat memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil, melindungi hak-hak anak, serta mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice yang lebih edukatif dan rehabilitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan advokat sangat berpengaruh terhadap keberhasilan proses diversi dan mediasi penal. Namun, berbagai hambatan seperti kurangnya advokat pro bono, minimnya pelatihan khusus, serta keterbatasan pemahaman aparat hukum terhadap prinsip peradilan anak menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antar lembaga hukum serta peningkatan kapasitas advokat agar perlindungan hukum bagi anak dapat terwujud secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adriani, L. P. A. C., & I Wayan Bela Siki Layang. (2021). Penerapan Restoraive Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Bullying Pada Pelaku Anak Dibawah Umur. Jurnal Kertha Wicara, 10(10), 844–854.

Al-Ghony, M. U., Wijaya, A. U., & Hadi, F. (2024). Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Gorontalo Law Review, 7(1), 85. https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3294

Amira Fadini, S., Lasmadi, S., & Rakhmawati, D. (2022). Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak Jalanan: Penanggulangan dan Permasalahannya. PAMPAS: Journal Of Criminal, 3, 43–50. https://arenahukum.ub.ac.id/

Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, H. K. (2024). Efektifitas Bantuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 260–275.

Azis, F., Purwoto, A., Aminda, A., Mustika, D. A., & D, P. A. S. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia Implementation of Restorative Justice in Resolving Child Crimes in Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 491–498. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6901

Cahyani, D. A. K., & Prakso, A. L. (2024). Strategi dan Integrasi Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Teori Ekologi Hukum. DIVERSI : Jurnal Hukum, 9(2), 349. https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4607

Daniella Dhea Damaiswari, & Saela Marlina2. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Hak AnakSebagai Korban Pemerkosaan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 4(2), 235.

Diah, D., & SH, M. H. (2020). Jurnal: Konsep Pertanggungjawaban Pidana Bagi Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 14. http://repo.jayabaya.ac.id/1528/%0Ahttp://repo.jayabaya.ac.id/1528/1/Konsep Pertanggungjawaban Pidana Bagi Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.pdf

Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342

Hamdan, H., Jaya, A., & Syam, E. S. (2021). Batasan Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dapat Dipertanggungjawabkan sebagai Pelaku Kejahatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 53–67. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.62

Hasan, Z. (2024). Paradigma Bhineka Tunggal Ika dan Implikasinya dalam Menangani Tawuran Antar Kelompok. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 1–14.

Ikbal, M., & Windiyastuti, F. (2023). Peran Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Ringan Di Indonesia. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora Vol.4, 4(2), 1923–1930. http://digilib.iblam.ac.id/id/eprint/1225

Ilhami, G. K., Sihotang, J. D., Anshori, A., Pharmadi, R. A., & Madura, U. T. (2024). Restorative Justice Terhadap Pelaku Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jma, 2(11), 1–10.

Isnandar. (2023). Pelaku Kekerasan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Studi Kasus Pada Bapas Kelas II Kediri). Maksigama, 17(1), 45–57.

Junaidi, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), 1. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48698

Kurniawan, K. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 1(1), 54. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.23843

Msi, Q. Z. (2023). Nilai Hak Asasi Manusia dalam Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Prosiding Seminar Hukum Aktua, 4(4), 167–184.

Muhammad Rif’an Baihaky, & Muridah Isnawati. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17

Mulyadi. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiyaan Dalam Persfektif Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor :2/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Dpk). Esensi Hukum, 1(1), 81–95. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.13

Nuroini, I. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pidana Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 5(2), 818–828. https://doi.org/10.55252/annawawi.v4i2.67

Perdana, M. I., Angkupi, P., & Pelangi, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. JUSTICE: Jurnal Hukum, 1(1), 12–16.

Ramadhan, F. F. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, VII(11), 1–19.

Rasyid, M., & Faisal, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Delik Penganiayaan. Kalabbirang Law Journal, 4(35), 7–19. https://jurnal.ahmar.id/index.php/kalabbirang/article/view/783%0Ahttps://jurnal.ahmar.id/index.php/kalabbirang/article/download/783/519

Rifki Aditia Iskandar, P. W. (2022). Keefektifan Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Restorative Justice Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Jakarta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(6), 1707–1715. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/download/8544/6434

Saba, R. R. (2024). Peran Bimbingan dan Konseling Dalam Proses Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. JBK Jurnal Bimbingan Konseling, 2(1), 12–16.

Sartika, D., Ibrahim, L. A., Fatahullah, F., & Jailani, M. (2019). Prinsip Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Journal Kompilasi Hukum, 4(2), 206–216. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2.31

Septiani, E., & Nurhafifah, N. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penganiayaan Berat Yang Dilakukan Oleh Anak. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 97–105. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16881

Subkhi Mahmasani. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 274–282.

Supriyanta. (2023). Standar Internasional Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(3), 2598–9944. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5091/http

Tusyadiah, H., Supriyatno, D. A., Maulida, N., Suryatman, M. A., & Antoni, H. (2023). Penegakkan Hukum dan Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak di Bawah Umur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(2), 125. https://doi.org/10.51825/yta.v3i2.19684

Zainudin Hasan. (2019). SOSIOLOGI Hukum, Masyarakat, Dan Kebudayaan Integrasi Nilai Sosial Untuk Pembangunan. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Zainudin Hasan. (2023). Pendidikan Anti Korupsi Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. In Lembaga Administrasi Negara.

Zainudin Hasan. (2025a). Buku Hukum Adat. In Ubl Press (p. 236).

Zainudin Hasan. (2025b). Sistem Peradilan Pidana Penjara. In Alinea Edumedia (Issue 274, p. 256).

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur di Bandar Lampung. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 136–143. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.749

Zulfiani, A. (2023). Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(4), 284–299. https://doi.org/10.38035/rrj.v5i4.778

Downloads

Published

2025-05-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pendampingan Advokat Dalam Kasus Perkara Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 7930-7939. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3263