Perspektif Hukum Islam Terhadap Pandangan Masyarakat Tentang Nikah Siri di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar

Authors

  • Yuniar Amanda Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Abbas Baco Miro Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Siti Risnawati Basri Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Nikah Siri, Hukum, islam

Abstract

Masyarakat di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar masih banyak yang melakukan nikah siri. Mengenai praktek nikah siri itu sendiri mayoritas terlaksanakan tanpa hadirnya keluarga dan wali nasab dari pihak Perempuan akan tetapi, Imam Dusunlah yang sering bertindak sebagai wali hakim. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dari skripsi ini adalah 1). Menurut masyarakat Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar “Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama dan mereka beranggapan bahwa nikah siri hukumnya adalah sah”. 2). Faktor yang melatarbelakangi nikah siri adalah faktor ekonomi, pergaulan bebas, tidak ada restu dan kurangnya edukasi terhadap masyarakat. 3). Hukum nikah siri yang terjadi di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tergantung dari tata cara pelaksanaannya. Nikah siri yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikahnya terpenuhi hukumnya adalah sah meskipun nikah siri yang menjadi wali dari pihak perempuan adalah wali hakim yaitu imam dusun dimana wali nasab sendirilah yang memindahkan hak walinya, sedangkan nikah siri yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi maka hukumnya tidak sah. Jika ditinjau dari hukum Islam nikah siri hukumnya sah, akan tetapi jika dilihat dari hukum positif di Indonesia nikah siri tidak sah sehingga pelaku nikah siri telah berdosa karena tidak menaati kebijakan ulil amri atau pemerintah yang bertujuan memelihara kemaslahatan umat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Aizid, Rizem. 2016. “Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab” Cet:I Yogyakarta:Saufa.

Adillah Dan Ummu Siti. 2014 “Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak” no.1. 1-30.

Atabik, Ahmad dan Koridatul Mudhiih. 2014. Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam., Yudisia 5. no.2. 293-94.

al-Hisni, Taqiy al-Din Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini. 2001. Kifayah al-Akhyar Fii Hill Gayah al-Ikhtisar, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Izudin, Muhammad. 2020. “Dinamika Atas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan” Jawa Barat: Penerbit Adab.

Kurniawati, Vivi. 2019. Nikah Siri. Cet. I; Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.

al-Marghi, Ahmad Musthafa. t.t. “Tafsir al-Marghi”, Jus II. Makkah: al-Maktabah al-Tijariyah.

Mulyana, Dedi. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Buru Ilmu Komunikasih dan Ilmu Sosial Lainnya). Bandung: Remaja Rosdakarya,

Rusli dan Tama. 1984. Perkawinan Antar Agama Dan Masalahnya. Bandung: ShantikaDarma.

Ramulya, Moh. Idris. 1995. “Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam” Jakarta: Sinar Grafika.

Shubhie, Muhiyi. 2023. “Pendidikan Agama Islam Fiqh Munakahat Dan mawaris” Cet;I Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia.

Asy-Shiddiqi, Hasbi. 1993. Filsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Wahyudani, Zulham. 2020. “Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam” Jurnal Ilmu Syariah, Vol.12, No.1.

Widodo, Muhammad Fajar Sidiq dkk. 2023 Hukum Keluarga Islam. Banten: Sada Kurnia Pustaka.

Zamroni, M. 2018. “Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia” Surabaya: Media Sahabat Cendikia.

Downloads

Published

2025-05-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perspektif Hukum Islam Terhadap Pandangan Masyarakat Tentang Nikah Siri di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 7966-7976. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3266