IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENILAIAN KELAYAKAN INVESTASI

Authors

  • Anisa Putri Prodi Perbankan Syariah, UIN Raden Fatah Palembang
  • Anis Lanna Kalillah Prodi Perbankan Syariah, UIN Raden Fatah Palembang
  • Ririn Amandha Hara Dildha Manggala Prodi Perbankan Syariah, UIN Raden Fatah Palembang
  • Muthia Ramadhini Prodi Perbankan Syariah, UIN Raden Fatah Palembang

Keywords:

investasi syariah, kelayakan investasi, prinsip syariah

Abstract

Penilaian kelayakan investasi merupakan tahap penting dalam pengambilan keputusan investasi. Dalam konteks ekonomi syariah, proses ini harus dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang mencakup larangan terhadap riba, gharar, dan maysir, serta memastikan bahwa investasi dilakukan pada sektor yang halal. Artikel ini membahas bagaimana prinsip-prinsip syariah diimplementasikan dalam proses penilaian kelayakan investasi, termasuk kriteria screening syariah, analisis risiko syariah, dan pendekatan nilai sosial Islami. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap praktik investasi berbasis syariah di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dalam penilaian investasi tidak hanya meningkatkan aspek kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam, tetapi juga mendorong investasi yang berkelanjutan dan beretika. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kerangka evaluasi investasi berbasis syariah yang lebih sistematis dan aplikatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, H. (2017). Analisis keuangan kelayakan bisnis syariah Hamdi’s model (Studi kasus usaha swalayan syariah di Pekanbaru). Jurnal Manajemen Bisnis Indonesia, 4(3), 123–135.

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2003). Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Jakarta: DSN-MUI.

Khairunnisa, R., & Sofwan, M. (2020). Evaluasi kelayakan investasi proyek berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Jurnal Al-Muzara’ah, 8(2), 129–138. [https://doi.org/10.xxxx/al-muzaraah.v8i2.129](https://doi.org/10.xxxx/al-muzaraah.v8i2.129)

Karim, A. A. (2003). Ekonomi mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.

Nasution, M. N. (2021). Pendekatan maqashid syariah dalam evaluasi proyek investasi. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5(1), 21–30.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Daftar efek syariah. [https://www.ojk.go.id](https://www.ojk.go.id)

Paramita, R., & Kurniawati, F. (2022). Implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Jurnal Sahmiyya, 2(2), 515–524.

Tuhfa, M. (2017). Jakarta Islamic Index sebagai panduan investasi syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 45–56.

Yusuf, M. (2020). Gold Value Method sebagai pengganti NPV dalam studi kelayakan investasi syariah. Jurnal Iqtishadia, 13(1), 101–115. [https://doi.org/10.xxxx/iqtishadia.v13i1.101](https://doi.org/10.xxxx/iqtishadia.v13i1.101)

Zarkasyi, H. (2016). Prinsip ekonomi Islam dan relevansinya terhadap pengembangan ekonomi kontemporer. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2025-05-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM PENILAIAN KELAYAKAN INVESTASI. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 8476-8481. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3326