PENYIMPANGAN SOSIAL SEBAGAI AWAL TINDAK KRIMINAL

Authors

  • Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Penyimpangan sosial, kriminalitas, kriminologi

Abstract

Penyimpangan sosial merupakan bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks kriminologi, penyimpangan sosial dapat menjadi cikal bakal dari tindakan kriminal apabila tidak segera ditangani. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa penyimpangan sosial terjadi, bagaimana penyimpangan tersebut berkembang menjadi tindak kriminal, serta bagaimana tindakan kriminal tersebut dapat dicegah melalui pendekatan sosial dan hukum. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan tinjauan teori-teori kriminologi klasik dan modern, ditemukan bahwa penyimpangan sosial berkorelasi kuat dengan tingkat kriminalitas, terutama dalam masyarakat dengan kontrol sosial yang lemah. Penyimpangan sosial sering kali bermula dari masalah keluarga, pengaruh lingkungan, dan kegagalan dalam proses sosialisasi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai penyimpangan sosial dapat membantu dalam  merancang   strategi  pencegahan   kejahatan   yang   lebih  efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikulo, I. A., & Nugroho, B. (2021). "Analisis Kriminologi terhadap Kejahatan Jalanan oleh Remaja." Jurnal Hukum dan Kriminologi, 9(2), 56–70.

Becker, Howard. Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. New York: Free Press, 1963.

Bonger, Willem A. Criminality and Economic Conditions. Boston: Little, Brown, and Company, 1916.

Hirschi, Travis. Causes of Delinquency. University of California Press, 1969.

Jurnal Kriminologi Indonesia, berbagai edisi.

Merton, Robert K. Social Theory and Social Structure. New York: Free Press, 1968.

Santoso, Topo. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press, 2007.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yusuf, R. (2020). "Pencegahan Tindak Kriminal Melalui Pendidikan Karakter." Jurnal Pendidikan Sosial, 5(1), 34–45.

Downloads

Published

2025-05-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENYIMPANGAN SOSIAL SEBAGAI AWAL TINDAK KRIMINAL. (2025). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9200-9212. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/3427