HUKUM SEBAGAI SISTEM SOSIAL: PERSPEKTIF FILSAFAT TENTANG FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Keywords:
Hukum, Sistem Sosial, Perspektif FilsafatAbstract
Filsafat yang dikembangkan dalam ilmu hukum merupakan meta dari teori hukum yang merupakan meta dari dogmatik hukum, tinjauan Filsafat tentang Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat dapat terlihat dari praktiknya terutama dalam penegakan hukum, hukum dijalankan dan ditegakan oleh sistem hukum yang beranggotakan masyarakat dengan kedudukan tertentu dalam hukum yang memiliki peran masing-masing seperti, jaksa, hakim, penyidik dan pengacara/kuasa hukum, atau dengan kata lain, pelaksanaan hukum dilakukan oleh sistem sosial hukum tertentu yang merukan bagian dari sistem sosial yang ada. Pada sisi lain, sistem sosial sangat mempengaruhi hukum terutama dalam hal adanya perubahan sosial dapat pula merubah orientasi pada tujuan hukum, atau dalam kondisi tertentu dan mencaai tujuan tertentu hukum dapat berfungsi ganda, dimana hukum bukan hanya mempertahankan sistim nilai yang ada, hukum dapat pula dikendalikan untuk menjadi alat dalam perubahan sistem nilai yang baru untuk dituju. Adanya hak dan kewajiban dalam interaksi masyarakat dalam sistim sosial menjadi contoh konkrit bagaimana hukum tidak dapat di jauhi ataupun di hilangkan, hal ini dikeranekan hanya sistim hukum itu sendiri yang dapat melindungi dan mempertahakankan keberlakuan hak dan kewajiban yang merupakan fungsi dan tujuan adanya hukum.
References
Kamarusdiana. Filsafat Hukum. 2008. UIN Jakarta Press
https://repository.uin-suska.ac.id/6575/4/BAB%20III.pdf [23/04/2025]
https://eprints.sinus.ac.id/162/2/045C2016STI-10.5.00093_BAB_II.pdf [23/04/2025]
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septian Febriana, Aan Asphianto, Iman Aris Munandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.