PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI DI INDONESIA
Keywords:
Penegakan hukum, Kejahatan Narkotika, KriminologiAbstract
Peredaran narkotika di Indonesia terus meningkat, menciptakan tantangan besar dalam penegakan hukum. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan narkotika tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga melibatkan berbagai faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang mempengaruhi perilaku individu. Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika, meskipun sudah diatur dalam berbagai undang-undang seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menghadapi berbagai hambatan, baik dari dalam sistem hukum itu sendiri maupun dari faktor eksternal seperti korupsi dan lemahnya pengawasan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dalam perspektif kriminologi dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitasnya. Kejahatan narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi Indonesia. Tingginya angka penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika yang semakin luas mengancam kestabilan sosial dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan ini perlu dilakukan secara menyeluruh. Artikel ini membahas berbagai peraturan perundang- undangan yang ada di Indonesia mengenai narkotika, tantangan dalam penegakan hukum, serta solusi yang dapat diambil untuk mengurangi tingkat kejahatan narkotika.
References
Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 286–290. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2569.286-290.
Hamzah, A., & Surachman. (1994). Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.
https://bnn.go.id/sempat-tertunda-bnn-dan-ekuador-lanjutkan-kerja-sama-pemberantasan- narkotika.
https://rehabilitasi.bnn.go.id/public/news/read/267.
Semarang, U. A. (1945). NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Agung
Sianturi, B. E., Simanjuntak, I., Saragih, W. N., & Aritonang, R. (2024). KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DARI ASPEK KRIMINOLOGI. VIII(2), 559–567.
UU35 - 2009 Narkotika.
Yudiawan Tujuan itu termuat dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu , untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa , dan ikut yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan s.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deni Saputra, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.