KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN JURNALIS JUWITA OLEH JUMRAN PRAJURIT TNI ANGKATAN LAUT

Authors

  • Cindy Yuli Wandita Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Kriminologi, pembunuhan berencana, teori rutin aktivitas

Abstract

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Hal ini diatur dalam pasal 338 KUHP. Pada dasarnya menurut Laden Marpaung, pembunuhan berencana adalah pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu diperlukan saat pemikiran dengan tenang. Untuk itu, jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan, ia menyadari apa yang dilakukannya. Berencana artinya dengan direncanakan lebih dahulu, terjemahan dari kata asing “metvoorbedacterade” antara timbulnya maksud akan membunuh dengan pelaksanaannya masih ada tempo bagi si pembuat dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimana sebaiknya pembunuhan itu dilakukan. Tempo ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaiknya juga tidak boleh terlalu lama yang penting ialah bahwa tempo itu di buat oleh si pelaku dengan tenang bisa dapat berpikir-pikir yang sebenarnya itu masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi kesempatan itu tidak dipergunakannya.

References

Muh Ikhsan, Nasrullah Arsyad, St Ulfah ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI

Fikri Anarta, Rizki Muhammad Fauzi, Suci Rahmadhani, Meilanny Budiarti Santoso KONTROL SOSIAL KELUARGA DALAM UPAYA MENGATASI KENAKALAN REMAJA

Jelasti Putriyani Nahak, Skripsi Tinjauan Kriminologi Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Tetangga Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-340-kuhp-pembunuhan-berencana-dan-unsurnya-lt656d9e0860c6a/

https://www.tempo.co/hukum/awal-mula-prajurit-tni-al-diminta-nikahi-jurnalis-juwita-dan-berujung-pembunuhan-1230136

https://www.kompas.id/artikel/kejanggalan-dalam-kasus-pembunuhan-jurnalis-juwita-setelah-motifnya-terungkap

https://www.tempo.co/hukum/motif-pembunuhan-jurnalis-juwita-masih-gelap-ini-fakta-fakta-kematiannya-1227973

https://www.kompasiana.com/yusufsudarman98/6650ad0434777c0dd00d2e62/sikap-pemerintah-dalam-menangani-kasus-pembunuhan-di-indonesia?page=2&page_images=1

Downloads

Published

2025-05-27

Issue

Section

Articles