KEAMANAN CYBER DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Dwi Fitri Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Anis Kartika Hutabarat Jurusan Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Najla Fadila Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Amara Enzelia Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Zila Moulia Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Cindi Cladia Boangmanalu Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Latifa Najia Nainggolan Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Rafly Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Maghfirah Maghfirah Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh
  • Hiskia Misya Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh

Keywords:

Keamanan siber, Penegakan hukum, Kejahatan siber

Abstract

Seiring dengan semakin meningkatnya ancaman kejahatan siber yang mengancam keamanan nasional dan individu, keamanan siber menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum Indonesia. Penelitian ini mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani kejahatan siber dan seberapa efektif kerangka hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan melihat beberapa kasus penting dan pendekatan yang digunakan oleh penegak hukum, penelitian ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, sektor swasta , dan masyarakat untuk memerangi kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah ada, masih ada beberapa masalah yang menghalangi pelaksanaannya. Ini termasuk sumber daya yang kurang, pelatihan yang tidak memadai, dan kemajuan teknologi yang sulit diimbangi oleh hukum. Selain itu, masyarakat kurang menyadari keamanan siber, yang membuat mereka lebih rentan terhadap serangan. Studi ini mengusulkan agar penegak hukum harus melatih dan menggunakan teknologi terbaru, dan masyarakat harus dididik tentang keamanan siber. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum Indonesia menangani kejahatan siber yang terus berkembang.

References

Azhar, Mochamad. (2025, 05 Maret). “ Pemerintah membahas RUU Keamanan Siber untuk mendukung inovas digital”. Diakses pada 24 April 2025

Azzahra, Melani,.dkk. (2025). “Analisis Kasus Cyber Crime di Indonesia dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Menghadapinya”. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 16(1).

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2021). Laporan Keamanan Siber 2021. Jakarta: BSSN.

Djalante, R., et al. (2020). "Cybersecurity in Indonesia: Challenges and Opportunities." Journal of Cyber Security Technology.

Hasan, K., Husna, A., Muchlis, M., Fitri, D., & Zulfadli, Z. (2023). Transformasi komunikasi massa era digital antara peluang dan tantangan. JPP Jurnal Politik dan Pemerintahan, 8(1), 41-55.

https://govinsider.asia/indoen/article/pemerintah-bahas-ruu-keamanan-siber-untuk-dukung-inovasi-digital

Integrasolusi.com. (2023, 20 Desember). Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Meningkatkan Keamanan Siber di Indonesia . Diakses pada 24 April 2025,

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). "Laporan Keamanan Siber Nasional."

Khan, M. A., & Alghamdi, A. (2020). "A Survey of Digital Forensics Tools and Techniques." International Journal of Computer Applications, 975, 8887.

Kristianti, N., & Kurniasi, R. (2024). Peraturan dan Regulasi Keamanan Siber di Era Digital. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 297-310.

Mahendra, Y. C., & Pinatih, N. K. D. S. A. (2023). Strategi Penanganan Keamanan Siber (Cyber Security) Di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(4), 1941-1949.

Merliana, N. P. E. (2020). Pemanfaatan Teknologi Kriptografi dalam mengatasi kejahatan Cyber. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 23-40.

Najwa, F. R. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(1), 8-16.

Nicodemus, A. A. (2023). Tantangan dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber di Era Digital (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).

Prasetyo, A. (2022). Membangun Kapasitas Penegakan Hukum dalam Menghadapi Kejahatan Siber. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 45-60.

Reddy, P. K., & Reddy, K. S. (2021) "Emerging Trends in Digital Forensics: A Review." Journal of Digital Forensics, Security and Law, 16(1), 1-15.

Saffa, Azizah. (2023, 19 September). “Menuju Kolaborasi Keamanan Siber di ASEAN melalui Kerjasama Publik-Swasta). Diakses pada 24 April 2025.

Sari, R. P. (2025). "Strategi Investigasi & Forensik Digital untuk Hadapi Cybercrime." Jurnal Keamanan Siber.

Sari, R.P. (2024, 22 Desember). “Peran Kolaborasi Internasional dalam Memerangi Kejahatan Siber”. Diakses pada 24 April 2025.

Sigiro, F. H., Runturambi, A. J. S., & Widiawan, B. (2023). Collaborative Sharing Intelijen Ancaman Pada Komunitas Csirt Dalam Memperkuat Keamanan Siber Nasional. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9).

Sukoco, S. (2020). Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 15(2), 123-135.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wati, D. S., Nurhaliza, S., Sari, M. W., & Amallia, R. (2024). Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Nasional dan Strategi Penanggulangannya: Ditinjau Dari Penegakan Hukum. Jurnal Bevinding, 2(01), 44-55.

Wiryany, D., Natasha, S., & Kurniawan, R. (2022). Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terhadap Perubahan Sistem Komunikasi Indonesia. Jurnal Nomosleca, 8(2), 242-252.

Yulianto, A. (2022). "Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber di Indonesia: Tinjauan Terhadap Undang-Undang ITE." Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Downloads

Published

2025-06-16

Issue

Section

Articles