Potensi Konflik Atas Tanah Hak Milik Yang Terlantar Antara Pemerintah Dengan Masyarakat Pasca Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar Ditinjau Dari Keadilan Menurut Gustav Radbruch

Authors

  • Tessa Derry Rahmatullah Pradur Saputra Ilmu Hukum, Universitas Widyagama Malang
  • Sulthon Miladiyanto Ilmu Hukum, Universitas Widyagama Malang

Keywords:

Keadilan Hukum, Tanah Hak Milik, Tanah Terlantar

Abstract

Penertiban tanah terlantar sebagai bagian dari kebijakan reformasi agraria oleh pemerintah Indonesia mendapat penguatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Namun, pengaturan dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) peraturan tersebut menimbulkan polemik ketika tanah hak milik, yang secara hukum merupakan hak terkuat dan terpenuh, dijadikan objek penertiban hanya karena tidak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan tersebut dalam perspektif teori keadilan Gustav Radbruch, yang menempatkan keadilan sebagai tujuan tertinggi hukum, mengungguli kepastian dan kemanfaatan ketika terjadi pertentangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrinal. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan substantif, keadilan prosedural, dan keadilan distributif karena tidak mempertimbangkan kondisi faktual pemilik tanah serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh negara. Ketentuan tersebut juga gagal memenuhi asas kemanfaatan hukum karena dapat memicu konflik sosial dan ketidakpastian hukum agraria. Oleh karena itu, regulasi ini perlu dikaji ulang agar sesuai dengan prinsip keadilan sebagai roh dari setiap norma hukum.

References

Akmal, D. U. (2023). Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum. Jurnal Negara Hukum, 14(2), 191–214.

Al’anam, M. (2025). Teori Keadilan Perspektif Gustav Radbruch: Hubungan Moral Dan Hukum. Jurnal Humaniora, 9(1), 1–15.

Amiruddin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan. Prestasi Pustaka.

Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. Jurnal Al-Ahkam, 2(1), 118–147.

Hartana. (2019). Hukum Tanah Sebagai bagian dari Hukum Agraria dalam Pembangunan Nasional di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 7(3), 114–119.

Radbruch, G. (1946a). Five Minutes of Legal Philosophy. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13.

Radbruch, G. (1946b). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 5.

Downloads

Published

2025-07-22

Issue

Section

Articles