ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH TEMAN DEKAT: STUDI KASUS DI TANJUNG PRIOK DAN BEKASI

Authors

  • Alpiah Handayani Kembaren Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

hukum pidana, KUHP, pertanggungjawaban pidana

Abstract

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang diketahui sebagai teman dekat korban menimbulkan perhatian yang cukup serius dalam konteks penegakan hukum pidana di Indonesia. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis faktor-faktor yuridis yang mempengaruhi proses pembuktian dan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan menelaah pasal-pasal relevan dalam KUHP, seperti pasal 338 dan pasal 340. Serta menganalisis data kasus pembunuhan di Tanjung Priok (2024) dan Bekasi (2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hubungan pribadi antara pelaku dan korban tidak mempengaruhi unsur delik formil, konteks hubungan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemjatuhan pidana (aggravating factor). Penggunaan senjata tajam dan unsur perencanaan memperkuat penerapan pasal 340 KUHP tenang pembunuhan berencana.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Staatsblad 1915 No. 732.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (RUU KUHP), versi terakhir 2023.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Simons, W.F. (1985). Het Nederlandsche Strafrecht. Leiden: A.W. Sijthoff.

Andi Hamzah. (2005). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Romli Atmasasmita. (2010). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Fitri, D. (2021). “Perbedaan Unsur Pembunuhan Biasa dan Pembunuhan Berencana dalam Praktik Peradilan.” Jurnal Hukum Pidana, 10(1), 77–90.

Kurniawan, A. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Pembunuhan karena Konflik Relasi Pribadi.” Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 12(2), 131–144.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr. (Kasus Sandi alias pelaku Tanjung Priok).

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 121/Pid.B/2025/PN.Bks. (Kasus Herdi Jatnika alias pelaku Bekasi).

Detik.com. (2025). “Tewas Dibunuh Teman Sendiri: Kronologi Pembunuhan Abib di Bekasi.” Diakses dari https://news.detik.com

Kompas.com. (2024). “Polisi Tangkap Pemuda Tanjung Priok yang Bunuh Temannya Pakai Celurit.” Diakses dari https://megapolitan.kompas.com

Downloads

Published

2025-07-26

Issue

Section

Articles