Tindak Kejahatan Korupsi White Collar Crime Menjadi Trend dikalangan Pejabat Negara Studi Kasus : Korupsi Bansos Covid-19

Authors

  • Ginanjar Ginanjar Fakultas Hukum Univesitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Univesitas Bung Karno

Keywords:

white collar crime, Masyarakat, Pemerintah

Abstract

Fenomena white-collar crime ini memiliki satu cirikhas, yakni penggunaan jabatan dan konsep klasik ndari white-collar crime selalu tertuju pada pemerintahan.Oleh karenanya, white-collar crime ataukejahatan kerah putih umumnya baru terbongkar setelah menimbulkan banyak korban, sebab tidak mudah untuk mengetahuinya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, sehingga korban dan publik tidak bisa melihatnya secara kasat mata. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan studi pustaka (study literature). White-collar crime diartikan sebagai perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan, berpakaian rapi (dengan jas dan kemeja berkerah putih), sehingga “kerah putih” disimbolkan sebagai jabatan yang melekat pada orang tersebut. Bentuk- bentuk white- collar crime yang lebih spesifik yakni Corporate Crime (Kejahatan Korporasi) dan Financial Crime (Kejahatan Keuangan).

References

Buamona, Syahdi. 2019. “White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) dalam Penegakan Hukum Pidana”. Jurnal Madani Legal Review (Vol. 3, No. 1). Maluku: STAI Babussalam Sula Maluku Utara

Eleanora, Fransiska Novita. 2013. “White Collar Crime Hukum dan Masyarakat”. Forum Ilmiah (Vol. 10, No. 2). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular

Firdausi, Firman dan Asih Widi Lestari. 2016. “Eksistensi “White-Collar Crime di Indonesia: Kajian Kriminologi Menemukan Upaya Preventif”. Jurnal Reformasi (Vol. 6, No. 1). Malang: Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

Harkrisnowo, Harkristuti. 2004. “Transnational Organize Crime:Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi”. Jurnal Hukum Internasional (Vol. 1, No. 2). Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Juniartha, I. W. 2020. “Korupsi sebagai Transnational Crime: Palermo Convention”. Jurnal Kertha Wicara, (Vol. 9, No. 10). Badung: Fakultas Hukum Universitas Udayana

Laoh, Clinten Trivo. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana White Collar Crime”. Jurnal Lex Crimen (Vol. 8, No. 12). Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Rizanizarli. 1996. “Keberadaan Kejahatan Terorganisasi di Indonesia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum (No. 13). Banda Aceh: Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Schmalleger, Frank. 2009. “Criminology Today an Integrative Introduction”.

NYC: Pearson.

Sutherland, Edwin H. 1955. “Principles of Criminology”. Los Angeles: J.B Lippincott Company

Downloads

Published

2025-07-29

Issue

Section

Articles