FORENSIK DAN RUANG LINGKUPNYA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA
Keywords:
forensik, pembuktian, tindak pidanaAbstract
Ilmu forensik merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap tindak pidana melalui pembuktian ilmiah. Artikel ini membahas pengertian, ruang lingkup, serta peran ilmu forensik dalam mendukung pembuktian kasus pidana. Dengan mengintegrasikan berbagai cabang ilmu seperti kedokteran, biologi, kimia, psikologi, hingga teknologi digital, forensik mampu mengidentifikasi pelaku, merekonstruksi kejadian, dan menghadirkan bukti objektif di pengadilan. Meskipun memiliki potensi besar, penerapan forensik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan SDM, sarana laboratorium, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, penguatan kapasitas forensik menjadi hal yang mendesak guna menjamin proses peradilan yang adil dan berbasis bukti ilmiah.
References
Chisum, W. Jerry & Turvey, Brent E. Crime Reconstruction. San Diego: Academic Press, 2011.
Handayani, R. (2020). "Penerapan Ilmu Forensik dalam Pembuktian Perkara Pidana". Jurnal Hukum dan Kriminologi, Vol. 15 No. 2, hlm. 120–132.
Kurniawan, R. A. (2019). "Kendala dan Solusi Pengembangan Forensik di Indonesia". Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10 No. 3, hlm. 200–213.
Mahendra, Dewa. (2022). “Peran Digital Forensik dalam Menangani Cybercrime di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum dan Teknologi, Vol. 9 No. 1, hlm. 55–66.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Peraturan Perundang-undangan :
Santosa, Mudzakir. Ilmu Kedokteran Forensik dan Peranannya dalam Proses Peradilan Pidana. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jovanca Stiffany Ineke, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.