ANATOMI KRIMINAL SIBER: MOTIF, MODUS, DAN PENANGGULANGANNYA DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Authors

  • Deva Wira Pramudya Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Kejahatan Siber, Kriminologi, Motif Criminal

Abstract

Kejahatan siber merupakan bentuk kriminalitas modern yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari kejahatan konvensional, seperti sifatnya yang anonim, tidak berbatas wilayah, serta menggunakan perangkat digital sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam anatomi kriminal siber melalui pendekatan kriminologis, dengan fokus pada identifikasi motif pelaku, modus operandi yang digunakan, serta strategi penanggulangan yang efektif. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, mengkaji berbagai literatur, regulasi, dan laporan kasus aktual yang berkaitan dengan tindak pidana siber. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa motif pelaku kejahatan siber sangat bervariasi, mulai dari motif ekonomi seperti pencurian data dan pemerasan digital, hingga motif ideologis seperti propaganda dan gangguan terhadap sistem negara. Modus operandi yang digunakan pun semakin kompleks, memanfaatkan teknik phishing, malware, social engineering, dan eksploitasi sistem keamanan yang lemah. Penanggulangan kejahatan siber memerlukan pendekatan multidisipliner dan kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, serta masyarakat umum. Strategi preventif seperti peningkatan literasi digital dan keamanan siber harus berjalan seiring dengan strategi represif berupa penegakan hukum yang tegas dan kerja sama lintas negara. Dengan demikian, pemahaman terhadap anatomi kejahatan siber dari perspektif kriminologi menjadi penting dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital.

References

3. ID-SIRTII/CC, Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2023, Jakarta: Kominfo, 2023, hlm. 42–45.

https://idsirtii.or.id

Badan Reserse Kriminal Polri. Kajian Kriminologi terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Jakarta: Bareskrim Polri, 2022.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Strategi Keamanan Siber Nasional 2020–2024, hlm. 12–13. Diakses dari: https://bssn.go.id

Council of Europe. “Convention on Cybercrime (ETS No.185),” https://www.coe.int, diakses 10 Juli 2025.

David S. Wall, Cybercrime: The Transformation of Crime in the Information Age, Polity Press, 2007, hlm. 1–2.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan Tahunan Kejahatan Siber 2023. Jakarta: Mabes Polri, 2024.

Fajar Nur, “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber di Indonesia,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 5 No. 2, 2023, hlm. 100–102.

http://digilib.uinsa.ac.id/18974/5/Bab%203.pdf

https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/363

https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/download/1182/686/

https://rayyanjurnal.com/index.php/qistina/article/download/6027/pdf

https://www.cloudcomputing.id/berita/3-faktor-penyebab-kejahatan-siber

https://www.sciencedirect.com/topics/social-sciences/routine-activity-theory

IBM Security. Cost of a Data Breach Report 2021. https://www.ibm.com/reports/data-breach.

Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahan melalui UU No. 19 Tahun 2016.

Majid Yar, Cybercrime and Society, Sage Publications, 2013, hlm. 23–25.

Maras, Marie-Helen. Cybercriminology. Oxford University Press, 2016.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.

Yar, Majid. Cybercrime and Society. London: SAGE Publications, 2013.

Downloads

Published

2025-08-10