Analisis Kriminologi Terhadap Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu : Tinjauan KUHP, UU Berencana, dan Aspek Kesehatan Jiwa
Keywords:
Pembunuhan Intra-Familial, Gangguan Jiwa, Rational Choice TheoryAbstract
Penelitian ini membahas secara mendalam kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak perempuan di Kota Bengkulu pada 2 Agustus 2025, sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik karena latar belakang pelaku yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus ini memperlihatkan kompleksitas interaksi antara faktor psikologis, situasional, dan kelemahan sistem perlindungan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dari laporan media daring nasional dan lokal yang kredibel. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, motif yang mendasari tindakan, penerapan teori kriminologi, serta aspek penegakan hukum terhadap pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh stimulus internal berupa halusinasi auditorik (“bisikan”) yang memengaruhi persepsi realitasnya, sehingga menurunkan kemampuan kontrol diri. Kondisi ini terjadi di tengah minimnya mekanisme pengawasan pasca-rawat inap di rumah sakit jiwa, lemahnya dukungan sosial di lingkungan sekitar, dan absennya figur pengawas saat kejadian berlangsung. Untuk menjelaskan fenomena ini digunakan pendekatan Rational Choice Theory (dalam konteks logika internal pelaku), teori gangguan mental dan kekerasan, Routine Activity Theory (ketika pelaku, korban, dan ketiadaan pengawas berinteraksi dalam satu ruang dan waktu), serta Social Disorganization Theory (menggambarkan peran lemahnya kohesi sosial dan layanan publik). Dari segi penegakan hukum, aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka meski terdapat indikasi kuat gangguan jiwa, sambil melakukan observasi kejiwaan untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidana. Potensi hasil pemeriksaan dapat mengarah pada dua jalur: pemidanaan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi mental, atau penempatan di fasilitas kesehatan jiwa dengan status involuntary commitment. Kajian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara sistem hukum dan layanan kesehatan jiwa, peningkatan pemantauan pasca-perawatan, serta edukasi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2023.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2014.
Bengkulu Ekspress. “Tragedi di Bengkulu: Anak Bunuh Ibu Kandung, Diduga ODGJ.” Bengkulu Ekspress, 2 Agustus 2025. https://bengkuluekspress.disway.id.
Clarke, Ronald V., and Derek B. Cornish. The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. New York: Springer-Verlag, 1986.
Cohen, Lawrence E., and Marcus Felson. “Social Change and Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach.” American Sociological Review 44, no. 4 (1979): 588–608.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Kompas.com. “Fenomena ODGJ Melakukan Kekerasan di Indonesia: Penyebab dan Pencegahan.” Kompas.com, 10 Juli 2024. https://www.kompas.com.
Prasetyo, Teguh. Kriminologi dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Ritzer, George. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana, 2011.
Siegel, Larry J. Criminology: The Core. Boston: Cengage Learning, 2018.
Tempo.co. “Penegakan Hukum bagi Pelaku Kejahatan yang Mengalami Gangguan Jiwa.” Tempo.co, 5 Mei 2023. https://www.tempo.co.
Tribun Bengkulu. “Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Bengkulu Diduga Alami Gangguan Jiwa.” Tribun Bengkulu, 2 Agustus 2025. https://bengkulu.tribunnews.com.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fifi Defianti, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.