IMPLIKASI HUKUM DAN STRATEGI PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DRIVER OJOL EDARKAN SABU DI SEMARANG)
Keywords:
Implikasi Hukum, Strategi Pencegahan, Peredaran NarkotikaAbstract
Narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit, dan menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan, baik fisik maupun mental. Undang-Undang Narkotika di Indonesia menetapkan sanksi pidana yang berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Driver ojek online dapat menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika karena pekerjaannya yang memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan berbagai orang. Kasus penyalahgunaan narkotika oleh driver ojek online telah terjadi di beberapa daerah, termasuk Semarang. Dalam kasus ini, driver ojek online ditangkap polisi karena menyimpan sabu seberat 2,88 kg di kamar kosnya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika di kalangan driver ojek online dan masyarakat luas.
References
Detik News. (2025). Driver Ojol Ditangkap Usai Kedapatan Menyimpan 2,8 Kg Sabu di Kamar Kosnya. https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/
KBBI. Arti Kata Penyalahgunaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/penyalahgunaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
National Institute on Drug Abuse. (n.d.). Why is there comorbidity between substance use disorders and mental illnesses?
Sutherland, E. H. (1934). Principles of Criminology. J.B. Lippincott Company.
The Impact of Substance Use Disorders on Families and Children: From Theory to Practice. Social Work in Public Health.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
W.A Bonger. (2023). Pengantar Tentang Kriminologi, Pustaka Sarjana. Jakarta.
Zulkarmain, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit Andi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Calvin harmon kamil, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.