PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI PELAYANAN KESEHATAN: TINJAUAN ETIKOLEGAL

Authors

  • Samrenaldy Samrenaldy Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nanda Alhumaira Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Keywords:

AI, Hukum Kesehatan, Perlindungan Pasien

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) dalam pelayanan kesehatan di Indonesia menjanjikan peningkatan efisiensi dan akurasi, namun juga menimbulkan tantangan etis dan hukum terkait akurasi algoritma, privasi data, dan pertanggungjawaban. Meskipun Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan, kerangka hukum saat ini masih memiliki celah signifikan, terutama terkait sertifikasi produk, transparansi algoritma, dan pembagian tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan etikolegal yang komprehensif untuk memetakan regulasi yang ada, mengidentifikasi celah hukum, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan yang dapat memastikan pemanfaatan AI tetap selaras dengan prinsip keselamatan pasien dan etika medis.

References

Arif, T. (2025). MedisInfo: Keamanan Inovasi Kesehatan Digital sebagai Perwujudan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyebaran Informasi Kesehatan. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 10(1).

Asadi, dkk. (2024). Regulasi dan Etika Artificial Intelligence (AI) dalam Pelayanan Kesehatan. E-Jurnal UMRI, 6(1).

Dinasti Review: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. (2024). Kerangka hukum yang diperlukan untuk mengatur penggunaan AI dalam sektor kesehatan di Indonesia. 5(2).

Fauziah, Y. A. (2024). Etika dan Tantangan Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Kedokteran. Jurnal Hang Tuah Kedokteran, 2(1).

Jannati, A. S. R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Pelayanan Telemedicine di Indonesia. Jurnal Juristic, 3(02).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). AI Mulai Wujudkan Efisiensi Pelayanan Kesehatan Indonesia. Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Penggunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien. Kemenkes RI.

Komalasari, R. (2022). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Telemedicine: Dari Perspektif Profesional Kesehatan. Jurnal Kedokteran Mulawarman, 9(2).

Librianty, N., & Prawiroharjo, P. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Atas Penggunaan Artificial Intelligence Pada Praktik Kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 7(1).

Manurung, H. (2024). Implikasi Hukum Atas Penggunaan Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan Telemedicine. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(1).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. (2022). Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 560.

Primasatya. (2024). Perlindungan terhadap Perkembangan Layanan Kesehatan Berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelegence) di Indonesia. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(1).

Purba, I. S. H. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Atas Penggunaan Artificial Intelligence Pada Praktik Kedokteran. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 10(1).

Rayyan, R., & Simarmata, M. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pelayanan Kesehatan dan Diagnosa Medis di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3).

Rayyan, R., & Siregar, A. R. M. (2025). Kepastian Hukum dalam Penerapan Teknologi Kesehatan: Perlindungan Data Pasien dan Malpraktik. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1).

Siregar, R. A. (2023). Hukum Kesehatan (Cetakan I). UKI Press.

Trenggono, P. H., & Bachtiar, A. (2023). Peran Artificial Intelligence dalam Pelayanan Kesehatan: A Systematic Review. Jurnal Ners, 7(1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Utomo, H. P., Gultom, E., & Afriana, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2).

Widiastuti, W., & Ropii, I. (2024). Implementasi Telemedis di Indonesia: Analisis Hukum Perlindungan Hak Pasien dan Tenaga Medis. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2).

Downloads

Published

2025-10-15