Perancangan Kontrak Hibrida: Kombinasi Kontrak Tradisional & Smart Contract dalam Praktik Bisnis di Indonesia
Keywords:
Kontrak Hibrida, Smart Contract, Teknologi BlockchainAbstract
Perkembangan teknologi digital telah memunculkan bentuk baru dalam praktik perjanjian, yakni kontrak hibrida yang menggabungkan karakteristik kontrak tradisional dengan smart contract berbasis blockchain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep terbentuknya kontrak hibrida, menganalisis pemenuhan syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menilai keunggulan, tantangan, dan prospek penerapannya dalam konteks bisnis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak hibrida memiliki fondasi hukum yang sah sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana ditentukan dalam KUHPerdata. Smart contract berfungsi sebagai pelaksana otomatis sebagian klausul perjanjian, namun belum memiliki pengaturan spesifik dalam sistem hukum Indonesia. Keunggulan utama kontrak hibrida terletak pada efisiensi, transparansi, dan keamanan transaksi, sedangkan tantangannya meliputi ketidakpastian regulasi, risiko keamanan siber, dan keterbatasan infrastruktur digital. Dengan pembentukan regulasi yang jelas serta peningkatan literasi hukum teknologi, kontrak hibrida berpotensi menjadi instrumen hukum modern yang adaptif terhadap era ekonomi digital.
References
Agustine, A., dkk. (2025). Pengaruh teknologi terhadap hukum dagang di Indonesia. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertanahan, Hukum, dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 219.
Analisis yuridis keabsahan smart contract dalam perspektif hukum perdata Indonesia. (2025). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 45–47.
Andini, E. B. (2023). Analisis yuridis penggunaan smart contract dalam perspektif asas kebebasan berkontrak. Jurnal Sains Student Research, 1(1), 815–827.
Fitri Arianti Saputri. (2024). Regulating the use of smart contract in Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(2), 42–50.
Gladysha, I. M. (2023). Problematika penerapan smart contract terhadap peran dan fungsi notaris di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 632.
Hesti Ayu Wahyuni, Y., Tri Naili, Y., & Ruhtiani, M. (2023). Penggunaan smart contract pada transaksi e-commerce dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 1–15.
Hutapea, K. W. H., & Sulistiyono, A. (2024). Keabsahan smart contract dengan teknologi blockchain menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 86–94.
Keabsahan smart contract blockchain Ethereum untuk transaksi elektronik dengan alat pembayaran cryptocurrency. (2025). Privat Law, 13(1), 19–20.
Kurniawan, N. S., Tektona, N. R. I., & Wardhana, N. R. W. (2025). Implikasi hukum penggunaan smart contract dalam transaksi initial coin offering di Indonesia. Simbur Cahaya, 32(1), 56–69.
Lie, C., Natashya, V., Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan hukum kontrak dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 920–921.
Martinelli, I., dkk. (2024). Legalitas dan efektivitas penggunaan teknologi blockchain terhadap smart contract pada perjanjian bisnis di masa depan. UNES Law Review, 6(4), 10763–10764.
Notland, J. S., & Morrison, D. (2020). The minimum hybrid contract (MHC): Combining legal and blockchain smart contracts. Norwegian University of Science and Technology (NTNU). https://arxiv.org/abs/2002.06850
Rachmadani, F. A. S., & Rosadi, S. D. (2021). Tinjauan yuridis terhadap perbuatan melawan hukum pada smart contract ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 650.
Sakirman, M., Akib, M., & Umar, W. (2024). Kepastian hukum smart contract dalam perspektif hukum perdata. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
Sudarto. (2025). Smart contracts from a civil law perspective: Validity and implementation in Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 15(1), 1–20.
Warianto, W., Amboro, F. Y. P., & Sudirman, L. (2024). Pragmatism of smart contracts in legal perspective: A comparative analysis between Indonesia and the United States. Mediasas, 7(1), 20–24.
Wibowo, A. M., dkk. (2023). Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maydya Wimbuh Harahap, Salwa Khatami Fauzi, Hasna Hamiidah Zhafirah Firjatullah, Rayi Kharisma Rajib

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










