KAJIAN YURIDIS TERHADAP PROSES PERANCANGAN KONTRAK MENJADI AKTA AUTENTIK DALAM PRAKTIK KENOTARIATAN

Authors

  • Fathur Rohman Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Krisna Mukti Wibowo Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Adiansyah Virgusta Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang
  • Rayi Kharisma Rajib Fakultas Hukum,Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Akta autentik, kontrak, notaris

Abstract

Proses perancangan kontrak hingga menjadi akta autentik dalam praktik kenotariatan dengan menekankan analisis terhadap ketentuan hukum perjanjian dalam KUH Perdata, asas-asas kebebasan berkontrak, serta kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. Notaris berperan penting memastikan keabsahan dan kepastian hukum suatu kontrak melalui verifikasi identitas, legalitas dokumen, kejelasan klausula, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, proses tersebut sering menghadapi hambatan seperti ketidaklengkapan dokumen, ketidakjelasan objek perjanjian, minimnya literasi hukum para pihak, dan ketidaksinkronan regulasi, yang berpotensi melemahkan kekuatan pembuktian akta autentik. Oleh karena itu, ketelitian notaris, peningkatan pemahaman hukum para pihak, serta perbaikan tata kelola pemeriksaan dokumen menjadi kunci untuk memastikan akta autentik tetap memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.

References

Afgani, K. (2019). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Berkepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1), 45–60.

Fuady, D. M., & SH, M. L. M. (2014). Teori-teori Besar Dalam Hukum: Grand Theory. Prenada Media.

Gautama, S. (2012). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni.

Habib Adjie. (2011). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Habib Adjie. (2013). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hartanti, E. (2018). Hukum Kontrak Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hasim Purba, S. H. (2023). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Sinar Grafika.

HS, H. S., & Sh, M. S. (2021). Peraturan jabatan notaris. Sinar Grafika.

Kie, T. T. (2000). Studi Notariat & Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Miru, A. (2018). Hukum Kontrak: Didukung oleh Penjelasan dan Yurisprudensi. Jakarta: Rajawali Pers.

Pangestu, M. T. (2019). Pokok-pokok hukum kontrak. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 3.

Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-11-27